Jakarta – Penguatan Ringgit Malaysia untuk ke-4 hari beruntun membuat harga CPO dibuka di level lebih rendah pada hari Jumat 8 September 2017, menyusul kenaikan lebih dari 1% ke level tinggi 6-1/2 bulan pada hari Kamis.
Berita positif dari keputusan Uni Eropa terkait kebijakan anti-dumping biodiesel menjadi alasan kenaikan tajam harga CPO pada hari Kamis kemarin, sementara performa minyak kedelai yang stabil juga turut menopang harga CPO.
Mengutip riset Monex Investindo Futures, Jumat, 8 September 2017, ringgit Malaysia menguat sekitar 1.74% dalam 4 hari terakhir, mengurangi minat investor asing terhadap CPO.
Saat ini, investor menantikan rilis data ekspor CPO 1-10 September dari ITS dan SGS, serta data output dan produksi CPO oleh Malaysia Palm Oil Board tanggal 11 September nanti.
Ekspor CPO Malaysia di bulan Agustus juga diprediksi meningkat sebesar 1.6% dari bulan Juli menjadi 1.42 juta ton. Kenaikan ekspor diyakini dapat mengimbangi kenaikan output, mengingat permintaan dari India dan China diperkirakan akan tetap tinggi menjelang hari raya besar dalam beberapa bulan mendatang.
Secara teknikal, harga CPO masih memiliki peluang untuk menguji level resisten 2,820 ringgit per ton, sebelum menuju level psikologis 2,900. Namun berlanjutnya penguatan ringgit berpotensi membatasi penguatan dan menekan harga CPO turun menuju level support 2,700, break ke bawah level tersebut dapat memicu koreksi bearish kembali ke area 2,620. (*)
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More