Jakarta – Tahun depan, Bank BTN resmi menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp1,98 triliun. Hirwandi Gafar, Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN mengungkapkan penambahan modal ini akan memperkuat perseroan dalam berkontribusi mendorong perekonomian Indonesia.
“Penambahan modal tersebut tentunya menjadi tambahan kekuatan bagi bank BTN, untuk meningkatkan penyaluran KPR Subsidi maupun Non-Subsidi, Syariah maupun Konvensional,” jelas Hirwandi pada paparan virtualnya di Webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema, “Geliat Sektor Properti di Masa Pandemi, Mampukah Jadi Motor Pemulihan Ekonomi?”, Selasa, (16/11/2021).
Hirwandi mengungkapkan, perseroan saat ini bisa menyalurkan 250 sampai 300 ribu KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam setahun. Jumlah tersebut tentunya bisa meningkat dengan penambahan modal dari pemerintah.
Dalam pemaparannya, sektor properti sendiri memiliki efek multiplier yang cukup besar bagi industri lainnya. Hirwandi menyebut ada 175 sub-sektor industri yang bisa digerakkan dari aktivitas di sektor properti. Untuk itu, penambahan modal pada BTN akan berdampak pada sektor properti yang nantinya akan mendorong pemulihan ekonomi.
“Dengan penambahan permodalan, kemampuan Bank BTN dalam penyaluran kredit akan jauh lebih baik lagi dan lebih besar lagi dan tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. (*)
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More