Poin Penting
Jakarta – Transformasi peran perbankan syariah dalam ekosistem haji dan wakaf dinilai lebih efektif dilakukan melalui penguatan lembaga yang sudah ada, bukan dengan mendirikan bank baru.
Hal itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM), IPB University, Irfan Syauqi Beik, dalam Forum Policy Dialogue Bank Haji & Wakaf: Amanah Asta Cita Prospek dan Tantangan, di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam paparannya, Irfan mengungkapkan bahwa pendirian bank haji atau bank wakaf khusus perlu mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan regulasi yang kompleks.
“Kalau mendirikan Bank Haji secara khusus, risikonya besar dan tidak cepat dijalankan. Lebih baik memperkuat bank umum syariah yang sudah ada dan meningkatkan kapasitas investasi BPKH,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Diturunkan Lagi
Menurutnya, jika tujuan utama adalah mempercepat pemanfaatan dana sosial syariah seperti wakaf, maka opsi paling praktis adalah membuka peluang bagi bank syariah untuk menjadi nazhir wakaf, bukan hanya sebagai lembaga keuangan penyalur.
“Cara tercepat adalah memberi kesempatan kepada bank-bank syariah menjadi nazhir wakaf. Itu cukup dengan tambahan aturan dari Kementerian Agama,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendirian bank wakaf paling mudah dilakukan melalui konversi bank yang sudah ada.
“Kalau ingin mendirikan bank wakaf eksklusif, yang paling doable adalah mengonversi salah satu bank umum yang siap. Misalnya, BPKH diberi kesempatan menjadi nazir sekaligus pemegang saham mayoritas. Kalau itu dilakukan, kita langsung punya bank wakaf,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bank Muamalat pun berpotensi mengambil peran tersebut apabila siap dari sisi kelembagaan maupun regulasi.
“Kalau Bank Muamalat mau dan bisa jadi bank wakaf atau nazhir, harusnya dipersilakan,” katanya.
Selain itu, Irfan mencontohkan Tabungan Haji Malaysia sebagai model integrasi yang sukses antara fungsi penghimpunan, investasi, dan pengelolaan haji dalam satu lembaga. Namun, model tersebut memerlukan konsekuensi politik dan rekonstruksi kelembagaan besar di Indonesia.
Menurutnya, jika pembentukan bank haji atau bank wakaf dilakukan dari nol, risiko sistemik justru meningkat, mulai dari konsentrasi dana pada satu entitas, potensi konflik kepentingan, hingga keterbatasan daya jangkau ke masyarakat di daerah.
Sebaliknya, penguatan kapasitas BPKH dan perbankan syariah yang sudah ada dinilai sebagai langkah realistis untuk jangka pendek.
Baca juga: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tumbuh 13 Persen di September 2025
Irfan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara perbankan syariah dan nazhir eksisting dalam pengembangan wakaf produktif.
“Bank syariah sebagai nazhir wakaf wajib berkolaborasi dengan nazhir eksisten. Nazhir eksisten punya aset besar seperti tanah wakaf 52.000 hektare, tapi butuh dukungan dana. Kalau semangatnya sama, ekosistem wakaf bisa tumbuh cepat,” ujarnya.
Irfan menegaskan bahwa pembentukan bank wakaf sangat bergantung pada keberanian politik pemerintah.
“Kalau political will-nya kuat, ini bisa dieksekusi. Pemerintah bisa jadi wakif, nazhir, sekaligus pemegang saham. Dampaknya akan besar,” pungkasnya. (*) Ayu Utami
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More