Expertise

Penguasa Sektor Keuangan di UU P2SK, Siapa Paling Berkuasa?

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank

PENGUASA sektor keuangan kini punya senjata baru. Senjata “sapu jagat” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20023 tentang Pengembangan dan Penguasa Sektor Keuangan (P2SK). Penguasa sektor keuangan adalah anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lalu, siapa yang paling berkuasa di KSSK?

Menkeu sebagai Ketua KSSK lebih berkuasa, terutama saat terjadi krisis. Sedangkan posisi BI tampak seperti underbow Menkeu. Sebab, Menkeu yang mengurusi fiskal, juga memiliki otoritas di bidang moneter karena berhak menentukan berapa besar BI harus membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana. BI tak bisa menolak. Pembelian SBN diputuskan oleh KSSK yang dikoordinir Menkeu. Dalam pasal 9 ayat 5, disebutkan apabila pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya berimbang, maka Menkeu sebagai anggota merangkap koordinator KSSK memiliki kekuasaan besar untuk mengambil keputusan atas nama KSSK. Sedangkan kondisi krisis sendiri ditetapkan oleh presiden, yang tentunya atas usulan Menkeu.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 4 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Free 2 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Free 1 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago