Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank
PENGUASA sektor keuangan kini punya senjata baru. Senjata “sapu jagat” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20023 tentang Pengembangan dan Penguasa Sektor Keuangan (P2SK). Penguasa sektor keuangan adalah anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lalu, siapa yang paling berkuasa di KSSK?
Menkeu sebagai Ketua KSSK lebih berkuasa, terutama saat terjadi krisis. Sedangkan posisi BI tampak seperti underbow Menkeu. Sebab, Menkeu yang mengurusi fiskal, juga memiliki otoritas di bidang moneter karena berhak menentukan berapa besar BI harus membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana. BI tak bisa menolak. Pembelian SBN diputuskan oleh KSSK yang dikoordinir Menkeu. Dalam pasal 9 ayat 5, disebutkan apabila pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya berimbang, maka Menkeu sebagai anggota merangkap koordinator KSSK memiliki kekuasaan besar untuk mengambil keputusan atas nama KSSK. Sedangkan kondisi krisis sendiri ditetapkan oleh presiden, yang tentunya atas usulan Menkeu.
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More