Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank
PENGUASA sektor keuangan kini punya senjata baru. Senjata “sapu jagat” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20023 tentang Pengembangan dan Penguasa Sektor Keuangan (P2SK). Penguasa sektor keuangan adalah anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lalu, siapa yang paling berkuasa di KSSK?
Menkeu sebagai Ketua KSSK lebih berkuasa, terutama saat terjadi krisis. Sedangkan posisi BI tampak seperti underbow Menkeu. Sebab, Menkeu yang mengurusi fiskal, juga memiliki otoritas di bidang moneter karena berhak menentukan berapa besar BI harus membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana. BI tak bisa menolak. Pembelian SBN diputuskan oleh KSSK yang dikoordinir Menkeu. Dalam pasal 9 ayat 5, disebutkan apabila pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya berimbang, maka Menkeu sebagai anggota merangkap koordinator KSSK memiliki kekuasaan besar untuk mengambil keputusan atas nama KSSK. Sedangkan kondisi krisis sendiri ditetapkan oleh presiden, yang tentunya atas usulan Menkeu.
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More