Ekonomi dan Bisnis

Pengistimewaan Impor Bawang Putih Ciptakan Rente Ekonomi

Jakarta – Kebijakan pemerintah mengistimewakan Bulog untuk mengimpor bawang putih tanpa kewajiban menanam 5% dari total volume impor dipandang hanya akan menimbulkan rente komoditas ini yang semakin besar. INDEF menilai, hal ini juga bertendensi menimbulkan pelanggaran persaingan usaha.

Alih-alih bisa menstabilkan harga, hak konsumen untuk mendapat harga lebih murah pun dipertaruhkan. “Bawang putih itu apa harus semua diurusi pemerintah? Saya justru curiga kalau itu dilakukan pemerintah hanya motif rente-rente ekonomi,” ujar peneliti INDEF, Sugiyono Madelan, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2019.

Dirinya juga tidak setuju akan diskresi terhadap BUMN secara umum, maupun Bulog secara khusus. Perlakuan istimewa terhadap BUMN membuat persaingan usaha menjadi rusak karena menepiskan kesempatan untuk mencari keunggulan komparatif dan kompetitif dari suatu komoditas atau produk.

Pasalnya, kedua keunggulan tersebut baru bisa diperoleh apabila terjadi persaingan usaha yang sehat. Apabila BUMN semacam Bulog juga diberi perlakuan spesial, produk yang bagus dari luar akan terhambat untuk masuk ke dalam negeri.

Hambatan ini dikarenakan jatah untuk swasta bersaing menjadi berkurang. Sebaliknya, ini bisa menguntungkan pihak tertentu, jika kemudian Bulog menggamit pihak lain sebagai perpanjangan tangan. “Nanti kan swasta yang tidak leluasa mendapatkan impor kan belinya juga dari Bulog. Termasuk yang dulu-dulu kan juga begitu,” ucapnya.

Ia mengingatkan, diskresi kepada Bulog ini sangat bisa mendapatkan protes kerasl. Pasalnya, hal yang sama pernah terjadi. Jelang reformasi Bulog sempat mengurusi berbagai impor komoditas. World Trade Organization pun melakukan protes keras sehingga ujungnya Bulog hanya ditugasi mengurusi komoditas-komoditas penting untuk hajat hidup orang banyak, seperti beras dan gula.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani pun
mengingatkan, penugasan kepada Bulog jangan sampai membuat monopoli terhadap impor komoditas ini terjadi. Swasta juga mesti mendapat kesempatan yang serupa dan adil.
“Supaya harga itu juga bisa kompetitif,” tegas dia.

Di sisi lain, ia menyayangkan adanya kabar, swasta terkesan dihambat dalam impor bawang putih ini. Mengingat RIPH untuk impor bawang putih oleh swasta banyak yang belum keluar. Tidak hanya untuk bawang putih, ia melihat adanya kesan yang sama terhadap cara Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan izin impor bagi komoditas lain. .

Senada, Ketua APINDO Anton J Supit mengharapkan agar tidak semua kebijakan yang strategis diberikan kepada BUMN, karena jika peran swasta dikecilkan akan mempengaruhi sistem perekonomian bangsa.

“Semestinya kita harus melihat bahwa tidak semua harus dilakukan oleh BUMN. Swasta harus diberikan peran juga. Kalau perlu dilelang saja, siapa yang paling mampu, paling murah, paling cepat, dan paling berkualitas,” kata Anton.

Di sisi lain, Komisi VI DPR-RI juga ikut kritik terhadap kebijakan impor bawang putih oleh Bulog. Komisi VI DPR mempertanyakan penunjukan ini. Stabilisasi harga bawang putih bukanlah tugas Bulog, yang sesuai peraturan untuk bahan pokok. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, diprediksikan akan membuat citra pemerintah buruk.

“Hari ini banyak pengusaha gulung tikar dan merampingkan perusahaannya karena pemerintah tidak berpihak pada peran swasta, tetapi lebih berperan pada BUMN. Saatnya BUMN yang bergerak di impor tidak perlu masuk lagi di situ karena mengecilkan peran swasta kedepan,” kata Anggota Komisi VI Nasril Bahar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

2 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

3 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

7 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

16 hours ago