Perbankan

Penghimpunan Devisa Hasil Ekspor BNI Melonjak 66 Persen

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sukses mencatatkan pertumbuhan penghimpunan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 66 persen pada Agustus 2023 dibandingkan dengan Juni 2023.

Capaian kinerja ini merupakan bentuk komitmen perseroan sebagai bank milik negara yang proaktif mendukung berbagai program go global pemerintah khususnya menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Baca juga: Hingga Agustus 2023, BNI Salurkan Kredit Berorientasi Ekspor Rp28,53 Triliun

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar memaparkan, total DHE yang telah berhasil dihimpun tersebut dalam berbagai bentuk seperti deposito, escrow, giro, tabungan, dan term deposit valas.

“Kami sangat bersyukur atas hasil positif yang telah dicapai, khususnya dalam implementasi pengaturan DHE ini. Pada tahap awal ini, kami melihat minat dari para eksportir untuk menggunakan produk perbankan dalam negeri seperti penjaminan hingga cash collateral credit semakin baik sehingga ke depannya akan menjadi layanan yang dapat kami perkuat,” kata Royke dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.

Adapun, pemerintah memiliki kebijakan yang mewajibkan minimal 30 persen DHE ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan berlaku untuk barang-barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Menurutnta, BNI telah memiliki trade finance yang dimodifikasi lebih baik lagi, terutama dalam menarik penempatan devisa hasil ekspor dalam negeri dengan lebih kuat. Produk trade finance ini diperkuat dengan program special pricing dan pendampingan penerbitan dokumen instrumen perdagangan global.

Baca juga: Erick Thohir Dorong BNI Berikan Pembiayaan UMKM Berorientasi Ekspor

Selanjutnya, BNI juga memiliki produk FX swap untuk memenuhi kebutuhan likuiditas rupiah dari pemilik reksa valuta asing.

“Skema pertukaran valuta asing menjadi rupiah ini memiliki jangka waktu yang dapat disesuaikan dengan kewajiban pelaporannya. Produk ini menawarkan biaya yang lebih ringan dan jangka waktu transaksi yang lebih fleksibel bagi nasabah eksportir,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Sah! Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua OJK Periode 2026-2031

Poin Penting Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner… Read More

4 mins ago

DJP Catat 8,8 Juta SPT Tahunan Masuk per 24 Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16,7 Juta

Poin Penting Pelaporan SPT Tahunan mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, dengan aktivasi Coretax… Read More

47 mins ago

Purbaya Kembali Guyur Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Poin Penting Pemerintah menambah penempatan dana Rp100 triliun ke perbankan (Himbara dan Bank Jakarta) untuk… Read More

1 hour ago

Merdeka Gold (EMAS) Ajukan IPO di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global

Poin Penting Merdeka Gold Resources mengajukan IPO di Hong Kong untuk memperluas akses pasar modal… Read More

1 hour ago

Filipina Tetapkan Darurat Energi Nasional Imbas Konflik AS-Iran

Poin Penting Pemerintah Filipina menetapkan darurat energi nasional akibat lonjakan harga dan ancaman gangguan pasokan… Read More

1 hour ago

Fluktuasi Kurs, Momentum Perkuat Fundamental Bisnis Bank

Poin Penting Pelemahan rupiah menambah tantangan bagi perbankan di tengah ketidakpastian global. Penguatan likuiditas dan… Read More

2 hours ago