Penghimpunan Dana di Pasar Modal Masih Tinggi, Nilainya Capai Rp190,9 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 99 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp83,32 triliun dengan rencana Penawaran Umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa dengan pencatatan tersebut menandakan minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi yaitu sebesar Rp190,9 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.

Terkait dengan IHSG, hingga 25 Oktober 2022 masih mampu menguat 0,10% mtd ke level 7.048,38 dengan non-resident masih mencatatkan inflow sebesar Rp7,74 triliun mtd hingga 25 Oktober 2022 di tengah pengetatan likuiditas global.

“Secara ytd, IHSG masih tercatat menguat sebesar 7,09% dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp77,22 triliun,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 3 November 2022.

Sedangkan di pasar SBN, non-resident mencatatkan outflow Rp16,04 triliun (mtd) sehingga mendorong rerata yield SBN naik sebesar 23,27 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, rerata yield SBN telah meningkat sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp177,13 triliun.

Namun, dari sisi kinerja reksa dana per 25 Oktober mengalami penurunan tercermin dari penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,14% mtd di Rp524,61 triliun dan tercatat net redemption sebesar 7,67 triliun mtd.

“Secara ytd, NAB turun sebesar 9,31% dan masih tercatat net redemption sebesar Rp61,66 triliun, namun minat masyarakat untuk melakukan pembelian reksa dana masih tinggi ditandai nilai subscription sebesar Rp777,86 triliun,” imbuhnya.

Inarno juga menanggapi terkait dengan penyelenggaraan bursa karbon akan dilakukan oleh bursa efek sebagai penyelenggara pasar yang telah mendapat izin OJK yang tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.21/2022 tanggal 20 Oktober 2022.

“Nah untuk itu OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturannya yang terkait dengan kelembagaan dan juga operasional penyelenggaraan bursa karbon dan didalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon,” ujar Inarno.

Ia pun melanjutkan, dalam hal ini OJK masih terus akan melakukan kajian terhadap spesifikasi bisnis juga terkait benchmarking yang akan dilakukan. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

2 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

8 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

9 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

9 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago