Penghimpunan Dana di Pasar Modal Masih Tinggi, Nilainya Capai Rp190,9 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 99 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp83,32 triliun dengan rencana Penawaran Umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa dengan pencatatan tersebut menandakan minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi yaitu sebesar Rp190,9 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.

Terkait dengan IHSG, hingga 25 Oktober 2022 masih mampu menguat 0,10% mtd ke level 7.048,38 dengan non-resident masih mencatatkan inflow sebesar Rp7,74 triliun mtd hingga 25 Oktober 2022 di tengah pengetatan likuiditas global.

“Secara ytd, IHSG masih tercatat menguat sebesar 7,09% dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp77,22 triliun,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 3 November 2022.

Sedangkan di pasar SBN, non-resident mencatatkan outflow Rp16,04 triliun (mtd) sehingga mendorong rerata yield SBN naik sebesar 23,27 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, rerata yield SBN telah meningkat sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp177,13 triliun.

Namun, dari sisi kinerja reksa dana per 25 Oktober mengalami penurunan tercermin dari penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,14% mtd di Rp524,61 triliun dan tercatat net redemption sebesar 7,67 triliun mtd.

“Secara ytd, NAB turun sebesar 9,31% dan masih tercatat net redemption sebesar Rp61,66 triliun, namun minat masyarakat untuk melakukan pembelian reksa dana masih tinggi ditandai nilai subscription sebesar Rp777,86 triliun,” imbuhnya.

Inarno juga menanggapi terkait dengan penyelenggaraan bursa karbon akan dilakukan oleh bursa efek sebagai penyelenggara pasar yang telah mendapat izin OJK yang tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.21/2022 tanggal 20 Oktober 2022.

“Nah untuk itu OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturannya yang terkait dengan kelembagaan dan juga operasional penyelenggaraan bursa karbon dan didalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon,” ujar Inarno.

Ia pun melanjutkan, dalam hal ini OJK masih terus akan melakukan kajian terhadap spesifikasi bisnis juga terkait benchmarking yang akan dilakukan. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

13 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago