Pasar Modal

Penghimpunan Dana di Pasar Modal Masih Tinggi, Nilainya Capai Rp190,9 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 99 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp83,32 triliun dengan rencana Penawaran Umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa dengan pencatatan tersebut menandakan minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi yaitu sebesar Rp190,9 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.

Terkait dengan IHSG, hingga 25 Oktober 2022 masih mampu menguat 0,10% mtd ke level 7.048,38 dengan non-resident masih mencatatkan inflow sebesar Rp7,74 triliun mtd hingga 25 Oktober 2022 di tengah pengetatan likuiditas global.

“Secara ytd, IHSG masih tercatat menguat sebesar 7,09% dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp77,22 triliun,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 3 November 2022.

Sedangkan di pasar SBN, non-resident mencatatkan outflow Rp16,04 triliun (mtd) sehingga mendorong rerata yield SBN naik sebesar 23,27 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, rerata yield SBN telah meningkat sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp177,13 triliun.

Namun, dari sisi kinerja reksa dana per 25 Oktober mengalami penurunan tercermin dari penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,14% mtd di Rp524,61 triliun dan tercatat net redemption sebesar 7,67 triliun mtd.

“Secara ytd, NAB turun sebesar 9,31% dan masih tercatat net redemption sebesar Rp61,66 triliun, namun minat masyarakat untuk melakukan pembelian reksa dana masih tinggi ditandai nilai subscription sebesar Rp777,86 triliun,” imbuhnya.

Inarno juga menanggapi terkait dengan penyelenggaraan bursa karbon akan dilakukan oleh bursa efek sebagai penyelenggara pasar yang telah mendapat izin OJK yang tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.21/2022 tanggal 20 Oktober 2022.

“Nah untuk itu OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturannya yang terkait dengan kelembagaan dan juga operasional penyelenggaraan bursa karbon dan didalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon,” ujar Inarno.

Ia pun melanjutkan, dalam hal ini OJK masih terus akan melakukan kajian terhadap spesifikasi bisnis juga terkait benchmarking yang akan dilakukan. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

10 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

10 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

11 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

12 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

13 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

13 hours ago