Penghimpunan Dana di Pasar Modal Masih Tinggi, Nilainya Capai Rp190,9 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 99 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp83,32 triliun dengan rencana Penawaran Umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa dengan pencatatan tersebut menandakan minat untuk penghimpunan dana di pasar modal masih terjaga tinggi yaitu sebesar Rp190,9 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.

Terkait dengan IHSG, hingga 25 Oktober 2022 masih mampu menguat 0,10% mtd ke level 7.048,38 dengan non-resident masih mencatatkan inflow sebesar Rp7,74 triliun mtd hingga 25 Oktober 2022 di tengah pengetatan likuiditas global.

“Secara ytd, IHSG masih tercatat menguat sebesar 7,09% dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp77,22 triliun,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 3 November 2022.

Sedangkan di pasar SBN, non-resident mencatatkan outflow Rp16,04 triliun (mtd) sehingga mendorong rerata yield SBN naik sebesar 23,27 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, rerata yield SBN telah meningkat sebesar 103 bps dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp177,13 triliun.

Namun, dari sisi kinerja reksa dana per 25 Oktober mengalami penurunan tercermin dari penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar 1,14% mtd di Rp524,61 triliun dan tercatat net redemption sebesar 7,67 triliun mtd.

“Secara ytd, NAB turun sebesar 9,31% dan masih tercatat net redemption sebesar Rp61,66 triliun, namun minat masyarakat untuk melakukan pembelian reksa dana masih tinggi ditandai nilai subscription sebesar Rp777,86 triliun,” imbuhnya.

Inarno juga menanggapi terkait dengan penyelenggaraan bursa karbon akan dilakukan oleh bursa efek sebagai penyelenggara pasar yang telah mendapat izin OJK yang tercantum pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.21/2022 tanggal 20 Oktober 2022.

“Nah untuk itu OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturannya yang terkait dengan kelembagaan dan juga operasional penyelenggaraan bursa karbon dan didalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon,” ujar Inarno.

Ia pun melanjutkan, dalam hal ini OJK masih terus akan melakukan kajian terhadap spesifikasi bisnis juga terkait benchmarking yang akan dilakukan. (*) Khoirifa

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

2 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

4 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

4 hours ago

Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More

4 hours ago

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup Ambles 2 Persen Lebih ke Level 8.016

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,65 persen ke 8.016,83; 671 saham melemah,… Read More

5 hours ago