Perbankan dan Keuangan

Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Baca juga: Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Adapun di pasal 4 ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet yaitu dengan ketentuan antara lain, terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Selain itu, bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.

“Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN,” bunyi beleid tersebut, dikutip, Senin, 11 November 2024.

Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6, hapus tagih piutang macet mencakup, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini 

Kemudian, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Meski demikian, kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah
  2. Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
  3. Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan
  4. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

5 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

6 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

6 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

6 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

9 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

12 hours ago