Perbankan dan Keuangan

Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Baca juga: Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Adapun di pasal 4 ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet yaitu dengan ketentuan antara lain, terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Selain itu, bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.

“Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN,” bunyi beleid tersebut, dikutip, Senin, 11 November 2024.

Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6, hapus tagih piutang macet mencakup, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini 

Kemudian, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Meski demikian, kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah
  2. Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
  3. Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan
  4. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Raih Best Employer Brand di LinkedIn Talent Awards 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan… Read More

4 hours ago

Pengalaman Naik LRT-Beli Milk Bun di Thailand Bayar Pakai QR, Praktis dan Efisien

Bangkok - Sistem pembayaran lintas negara berbasis kode QR, atau QR Cross Border, kini semakin… Read More

5 hours ago

Segini Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Periode 2024-2029

Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Setyo Budiyanto resmi terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More

6 hours ago

5 Pimpinan KPK 2024-2029 Resmi Terpilih, Setyo Budiyanto jadi Ketua

Jakarta - Proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akhirnya selesai. Dalam rapat pleno… Read More

7 hours ago

Pilkada Serentak 27 November 2024, Libur atau Tetap Kerja? Baca Penjelasannya!

Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November… Read More

8 hours ago

IHSG Sesi I Rebound, Ditutup Naik ke Level 7.195

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (21/11) berbalik… Read More

8 hours ago