Perbankan dan Keuangan

Penghapusan Piutang Macet UMKM di PP Nomor 47/2024, Begini Ketentuannya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan dalam melunasi kredit pada bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Berdasarkan salinan PP tersebut, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Baca juga: Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Adapun di pasal 4 ayat 1 dijelaskan, penghapusbukuan piutang macet yaitu dengan ketentuan antara lain, terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Selain itu, bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.

“Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN,” bunyi beleid tersebut, dikutip, Senin, 11 November 2024.

Baca juga: Wahai Bankir! Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Tak Menghilangkan Pasal “Karet” Kerugian Negara

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6, hapus tagih piutang macet mencakup, kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangannon-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini 

Kemudian, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Meski demikian, kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah
  2. Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
  3. Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan
  4. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

2 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

8 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

8 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

8 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

19 hours ago