News Update

Penggabungan Asabri Ke BPJamsostek Bisa Berdampak Buruk ke Kinerja

Jakarta – Rencana Pemerintah dalam penggabungan PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dinilai harus dipertimbangkan dengan matang mengingat adanya potensi kerugian Rp10 triliun dari Asabri.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Pakar Jaminan Sosial yang juga Ketua Dewan Jaminan Sosial (DJSN) periode 2008-2014 Chazali Situmorang. Menurutnya, pemerintah harus membereskan permasalahan Asabri sebelum meleburkan ketiga perusahaan tersebut.

“Nah penggabungan itu buat BPJAMSOSTEK berbahaya, bisa terima rongsokan saham, pepesan kosong saham saham bodong,” ujar Chazali Situmorang di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Dirinya menilai, bilamana penggabungan dilakukan saat kondisi Asabri belum sehat berpotensi memperburuk kinerja Taspen dan BPJAMSOSTEK. Dengan begitu Pemerintah harus bertanggungjawab penuh atas pemulihan Asuransi untuk prajurit TNI Polri tersebut.

Chazali menilai, bentuk usaha antara BPJAMSOSTEK, Taspen dan Asabri sangatlah berbeda. Taspen dan Asabri yang berbentuk PT menurutnya menjadi peluang adanya oknum yang bermain saham. Oleh karena itu, ke depan diharapkan tidak akan terjadi lagi permainan saham industri asuransi milik Pemerintah.

“Kenapa Asabri bisa terjadi bobrok, karena dia jaminan sosial tapi berbentuk PT dia disuruh cari untung kalau ada investasi kemana saja silahkan sepanjang dapat untung. Tapi kalau BPJamsostek gak boleh cari untung dan penempatan investasinya diatur PP,” jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan perintah Undang-undang No.40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), secara garis besar memerintahkan pengalihan program PT Taspen dan ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Akhir Tahun, Aliran Modal Asing Keluar RI Rp4,31 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

4 hours ago

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

19 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

19 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

20 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

22 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

22 hours ago