Ilustrasi aktivitas masyarakat. (Foto: Budi Urtadi).
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa pengendalian transportasi darat bakal lebih menantang dibandingkan moda transportasi laut maupun udara. Karena itu, akan ada upaya-upaya dari masyarakat untuk tetap melakukan mudik melalui jalur darat.
“Pengendalian transportasi darat tentunya lebih menantang karena moda transportasi ini tidak memiliki jam keberangkatan yang sama. Selain itu, banyak jalan dan jalur yang bisa diambil untuk menghindari pemeriksaan,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam diskusi virtual, Rabu, 21 April 2021.
Menanggapi hal ini, Adita mengungkapkan, Kemenhub terus bekerja sama dengan pemangku kebijakan terkait seperti, Satgas Covid-19, pemerintah daerah, dan kepolisian. Sinergi antar institusi akan mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dilapangan.
Meski demikian, Kemenhub memastikan akan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Kemenhub dan Kepolisian akan menginstruksikan kendaraan yang tertangkap tangan sedang melakukan perjalanan mudik untuk berbalik arah dan tidak mengijinkan untuk kembali melanjutkan perjalanan.
“Kami sebenarnya tidak ingin banyak melakukan sanksi. Dengan edukasi dan literasi masyarakat seperti sekarang, kami berharap akan lebih banyak masyarakat yang mengurungkan niatnya untuk melakukan mudik,” jelas Adita. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More