News Update

Pengendali Danamon Berubah, Tender Offer Wajib Dilakukan

Jakarta – Kabar pengambil alihan saham PT Bank Danamon Indonesia (Danamon) oleh entitas bank komersial milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) marak diperbincangkan. Apalagi porsi yang diambil cukup besar, yakni 73,8%.

Dengan perubahan pengendali tentunya MUFG diwajibkan untuk melakukan penawaran pembelian saham ke pemegang saham lainnya (tender offer).

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat pun angkat bicara. Ia menjelaskan meski ada aturan khusus untuk kepemilikan asing di perbankan namun tender offer tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarat lainnya bank tersebut harus go public untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20%.

Samsul menjelaskan aturan BEI mengatakan bahwa MUFG tetap harus tender offer, namun saham yang akan dibeli melalui tender offer jumlahnya tidak boleh lebih dari 80%. Artinya 20% harus tetap dipegang publik dan saham yang akan dibeli beli melalui tender offer sebesar 6,2%.

“Artinya disesuaikan dengan aturan perbankan. Jadi misalnya Mitsubishi dia jadi pengendali jadi wajib tender offer jadi sisa 20% nya harus dipegang oleh orang lain,” kata Samsul di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.

Dengan aturan tersebut, kata Samsul, maka MUFG tidak bisa memiliki sepenuhnya saham BDMN. Kalaupun nantinya akan dipegang sepenuhnya tetap harus memenuhi ketentuan free float 7,5%.

“Jadi industri seperti perbankan kan ada batasan pemilikan bagi asing nah ini harus diikutin,” imbuhnya.

Sebelumnya, salam keterangan resmi MUFG telah menyepakati perjanjian-perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI) dan entitas-entitas terafiliasi lainnya (Para Penjual), untuk mengakuisisi kepemilikan saham di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Rencana ini bergantung pada persetujuan-persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. AFI adalah suatu anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. Para Penjual saat ini memiliki, secara keseluruhan, 73,8% kepemilikan saham di Danamon.

Nantinya, aksi korporasi oleh MUFG tersebut akan dilaksanakan melalui tiga tahap, dan penyelesaian transaksi akan mengakibatkan MUFG menjadi pemegang saham terbesar di Danamon. Hal tersebut juga akan mendorong strategi pertumbuhan MUFG di Asia & Oceania dan memberikan kontribusi terhadap perkembangan sektor perbankan Indonesia.

Tahap pertama: MUFG akan membeli 19,9% saham di Danamon, dengan harga Rp8.323 (USD0,61) per saham dan dengan jumlah investasi sebesar Rp15,875 triliun (USD 1,171 miliar).

Harga tersebut adalah berdasarkan 3Q17 P/B dengan nilai 2 kali dengan pemberlakuan beberapa penyesuaian tertentu. AFI akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas Danamon pada saat penyelesaian Tahap 1, yang diharapkan akan terjadi dalam beberapa hari kerja.

Kemudian tahap 2, MUFG berencana untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan beserta persetujuan terkait lainnya untuk membeli tambahan 20,1% saham untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di Danamon menjadi 40% (Tahap 2).

Tahap ini diharapkan akan diselesaikan antara triwulan ke-2 hingga triwulan ke-3 2018, dengan bergantung pada didapatnya persetujuan-persetujuan tersebut.

Lalu tahap 3, MUFG berencana mendapatkan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk meningkatkan kepemilikannya di Danamon di atas 40%, dan hal ini akan memberikan kesempatan bagi pemegang saham Danamon lainnya baik untuk tetap menjadi pemegang saham atau mendapatkan uang tunai dari MUFG. Dengan diselesaikannya Tahap 3, kepemilikan final MUFG di Danamon diharapkan menjadi lebih besar dari 73,8%. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

16 mins ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

55 mins ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

1 hour ago

Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Program Berkah Berlimpah Mega Syariah Tahap Tiga

Jakarta – Bank Mega Syariah mengumumkan sebanyak 71 nasabah beruntung terpilih sebagai pemenang program Berkah Berlimpah Mega… Read More

2 hours ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

3 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,44 Persen ke Level 7.769

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024, Indeks… Read More

3 hours ago