Oleh Babay Parid Wazdi
MASYARAKAT umumnya lebih mengenal risiko likuiditas manakala belajar tentang perbankan dan pasar keuangan. Istilah tersebut lebih berkembang dan lebih familier di kalangan siswa atau mahasiswa yang mendalami bidang pengetahuan ekonomi, atau di kalangan investor maupun pelaku pasar di industri keuangan. Walaupun, risiko likuiditas pada dasarnya juga sangat melekat pada semua pelaku sektor usaha, termasuk pelaku UMKM.
Risiko likuiditas dideskripsikan sebagai risiko yang muncul akibat ketidakmampuan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban jangka pendek atau kurang dari satu tahun. Dalam hal ini, sumber pelunasan kewajibannya tersebut dari kas atau aset yang sangat likuid tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan.
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More