Analisis

Pengembangan Fintech Lewat Regulasi OJK

Jakarta – Mulai munculnya perusahaan-perusahaan Financial Technologi (Fintech) harus didukung keberadaannya agar dapat menopang perekonomian dan pengembangan inklusi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan, akan menjaga keberadaan Fintech supaya tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.

Oleh sebab itu, untuk menjaga keberadaan Fintech agar tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan, OJK akan membentuk tim khusus yang akan membawahi Fintech. Pembentukan tim khusus ini, dalam rangka merespon agar OJK tidak ketinggalan informasi dan tidak salah menyusun aturan terkait dengan Fintech ini.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menilai, perlu adanya aturan atau regulasi bagi perusahaan Fintech yang ada di Indonesia ini. Menurutnya, OJK sendiri tengah mempersiapkan aturan tersebut yang bertujuan untuk mendukung keberadaan perusahaan Fintech di Indonesia.

“Akan diatur, tahun ini mesti jadi, tapikan begini Fintech itu bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan, pasar modal. Jadi sekarang sedang kita siapkan sebuah aturan yang satu untuk semuanya, sehingga nanti tinggal detailnya saja, tapi kita sedang bahas kok,” ujar Firdaus kepada Infobank, di Jakarta.

Dalam penyusunan aturan mengenai Fintech ini, kata dia, OJK juga memanggil pelaku industri Fintech untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech. Menurutnya, masukan-masukan yang disampaikan oleh pelaku Fintech tersebut akan ditampung terlebih dahulu sebagai pertimbangan regulasi yang akan dikeluarkan nantinya.

“Iya kita panggil dong mereka, kita selalu masing-masing ketemu. Fintech sektor pasar modal ketemu, Fintech IKNB kita juga ketemu, dengan teman-teman yang melakukan pembiayaan, bahkan Fintech di bagian pegadaian, kita ketemu juga. Itu kita tampung, kita minta mereka melakukan presentasi dan segala macem. Sehingga kita bisa kategorikan,” ucap dia.

Sejauh ini, lanjut dia, respon para pelaku industri Fintech sendiri positif terkait dengan rencana OJK untuk membuat aturan mengenai fintech ini. Bahkan, mereka yang meminta untuk diatur agar kedepannya dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah menaruh dananya di perusahaan Fintech.

“Yaa memang mereka minta diatur bersama OJK, katanya kalau gak diatur mereka kesulitan. Misalnya ketika mengajukan kredit buat permodalan dengan bank. Bank kan tanya anda diawasi siapa, kan seperti itu,” paparnya.

Selama ini, tambah Firdaus, kendala perusahaan-perusahaan Fintech yakni dari segi permodalan. Oleh karenanya, OJK juga akan mengatur tekait permodalan perusahaan Fintech yang ada di Indonesia. Terlebih dengan diawasinya perusahaan Fintech oleh OJK, maka industri Fintech diharapkan akan lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan.

“Skala mereka kan banyak yang kecil-kecil yaa. Misal, ini mirip perusahaan pembiayaan nih, tapikan mungkin modalnya gak mesti Rp100 miliar seperti perusahaan pembiayaan, kan kasian. Mereka kan kebanyakan anak muda yang baru, masa harus dikenakan modal segitu. Itu yang kita atur, permodalannya bagaimana,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku industri Fintech yang sekaligus CEO dan pendiri UangTeman.com Aidil Zulkifli mengatakan, bahwa pihaknya telah berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan kepada OJK. “Kami memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK dan wujud keinginan kami untuk memberikan masukan yang tepat ke OJK dalam hal regulasi ini,” ucapnya.

Menurutnya, selama satu tahun beroperasi di Indonesia, dirinya melihat ada beberapa fokus yang harus diperhatikan dalam pembuatan regulasi. Diantaranya adalah soal perlindungan konsumen yang kuat, standar sistem online yang aman, perlindungan data konsumen, agen penagih yang terstandarisasi (bukan debt collector) dan manajemen keuangan dan risiko yang kuat untuk pemberi pinjaman online (digital).

Pernyataan Aidil ini, merujuk kepada regulasi yang ada di Inggris dan Amerika yang dianggap bisa menjadi referensi yang bisa diterapkan di Indonesia dengan sejumlah penyesuaian. “Mereka negara maju yang mungkin kita dapat menerapkan atau mengadopsi sistem mereka. Namun Indonesia adalah Negara berkembang, pasar yang kita miliki tentu berbeda dengan negara tersebut,” paparnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad pun mengiyakan. Menurutnya, saat ini pihaknya sudah melakukan konsultasi dari aspek hukum terkait dengan maraknya perusahaan Fintech di Indonesia. Sebelumnya, dirinya juga menargetkan, aturan Fintech ini akan rampung dan dikeluarkan akhir tahun ini.

“Inikan sudah kita diskusikan, ini lagi kita bahas, kita juga sudah melakukan konsultasi dari aspek hukum, kira-kira implikasi hukumnya seperti apa. Sebentar lagi kita juga akan ada FGD (Focus Group Discussion) dengan beberapa pihak untuk memfinalkan stance resmi mengenai Fintech ini,” tegasnya.

Sejauh ini, untuk mengembangkan perusahaan Fintech di Indonesia, OJK telah melakukan komunikasi dengan negara-negara di Asia seperti Singapura, Cina dan Australia. Pembicaraan dengan negara-negara ini bertujuan untuk meminta pandangan mengenai Fintech ini dan regulasi seperti apa yang diterapkan pada negara-negara itu.

Dalam kesempatan terpisah, Ekonom dari Bank Central Asia (BCA) David Sumual meyampaikan, regulasi tentang layanan keuangan seperti Fintech ini sangat diperlukan guna melindungi masyarakat yang sebagai konsumen. Ini untuk mengantisipasi potensi munculnya perusahaan abal-abal yang hanya ingin mengeruk uang konsumennya semata.

Agar regulasi yang dibuat oleh OJK menjadi komprehensif, lanjut dia, maka pihak stakeholder terkait juga harus dilibatkan. Sebab menurutnya, para stakeholder tersebut yang mengetahui dengan pasti, apa yang mereka dan konsumen butuhkan terhadap pelayanan Fintech ini. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dampak Badai Helene pada Hardening Market Reasuransi, Ini Prediksi AAUI

Bali - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi pasar reasuransi global tidak akan mengalami hardening… Read More

3 hours ago

Luhut Sebut Prabowo Setuju Pembentukan Family Office, tetapi Dijegal Satu Kementerian

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto menyetujui… Read More

13 hours ago

Konflik di Timur Tengah Bikin Kacau Layanan Penerbangan, Rute Asia dan Eropa Dialihkan

Jakarta - Sejumlah maskapai penerbangan telah mengalihkan banyak penerbangan melalui Afghanistan selama sepekan terakhir untuk… Read More

14 hours ago

Korea Investment and Sekuritas Indonesia Hadirkan 11 Waran Terstruktur Terbaru

Jakarta - Korea Investment and Sekuritas Indonesia atau KIS Indonesia (KISI) mencatat hingga saat ini… Read More

14 hours ago

OJK Respons Kabar BTN Akuisisi Victoria Syariah

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa belum menerima proposal terkait wacana aksi korporasi atau… Read More

15 hours ago

Pastikan Sesuai Target, OJK Pede Kredit Perbankan 2024 Tumbuh hingga 11 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir 2024 masih sesuai target awal… Read More

15 hours ago