Analisis

Pengembangan Fintech Lewat Regulasi OJK

Jakarta – Mulai munculnya perusahaan-perusahaan Financial Technologi (Fintech) harus didukung keberadaannya agar dapat menopang perekonomian dan pengembangan inklusi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan, akan menjaga keberadaan Fintech supaya tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.

Oleh sebab itu, untuk menjaga keberadaan Fintech agar tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan, OJK akan membentuk tim khusus yang akan membawahi Fintech. Pembentukan tim khusus ini, dalam rangka merespon agar OJK tidak ketinggalan informasi dan tidak salah menyusun aturan terkait dengan Fintech ini.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menilai, perlu adanya aturan atau regulasi bagi perusahaan Fintech yang ada di Indonesia ini. Menurutnya, OJK sendiri tengah mempersiapkan aturan tersebut yang bertujuan untuk mendukung keberadaan perusahaan Fintech di Indonesia.

“Akan diatur, tahun ini mesti jadi, tapikan begini Fintech itu bukan hanya melibatkan satu industri di IKNB saja, tapi juga perbankan, pasar modal. Jadi sekarang sedang kita siapkan sebuah aturan yang satu untuk semuanya, sehingga nanti tinggal detailnya saja, tapi kita sedang bahas kok,” ujar Firdaus kepada Infobank, di Jakarta.

Dalam penyusunan aturan mengenai Fintech ini, kata dia, OJK juga memanggil pelaku industri Fintech untuk memberikan masukan mengenai poin-poin yang akan diatur dalam regulasi Fintech. Menurutnya, masukan-masukan yang disampaikan oleh pelaku Fintech tersebut akan ditampung terlebih dahulu sebagai pertimbangan regulasi yang akan dikeluarkan nantinya.

“Iya kita panggil dong mereka, kita selalu masing-masing ketemu. Fintech sektor pasar modal ketemu, Fintech IKNB kita juga ketemu, dengan teman-teman yang melakukan pembiayaan, bahkan Fintech di bagian pegadaian, kita ketemu juga. Itu kita tampung, kita minta mereka melakukan presentasi dan segala macem. Sehingga kita bisa kategorikan,” ucap dia.

Sejauh ini, lanjut dia, respon para pelaku industri Fintech sendiri positif terkait dengan rencana OJK untuk membuat aturan mengenai fintech ini. Bahkan, mereka yang meminta untuk diatur agar kedepannya dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah menaruh dananya di perusahaan Fintech.

“Yaa memang mereka minta diatur bersama OJK, katanya kalau gak diatur mereka kesulitan. Misalnya ketika mengajukan kredit buat permodalan dengan bank. Bank kan tanya anda diawasi siapa, kan seperti itu,” paparnya.

Selama ini, tambah Firdaus, kendala perusahaan-perusahaan Fintech yakni dari segi permodalan. Oleh karenanya, OJK juga akan mengatur tekait permodalan perusahaan Fintech yang ada di Indonesia. Terlebih dengan diawasinya perusahaan Fintech oleh OJK, maka industri Fintech diharapkan akan lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan.

“Skala mereka kan banyak yang kecil-kecil yaa. Misal, ini mirip perusahaan pembiayaan nih, tapikan mungkin modalnya gak mesti Rp100 miliar seperti perusahaan pembiayaan, kan kasian. Mereka kan kebanyakan anak muda yang baru, masa harus dikenakan modal segitu. Itu yang kita atur, permodalannya bagaimana,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku industri Fintech yang sekaligus CEO dan pendiri UangTeman.com Aidil Zulkifli mengatakan, bahwa pihaknya telah berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan kepada OJK. “Kami memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK dan wujud keinginan kami untuk memberikan masukan yang tepat ke OJK dalam hal regulasi ini,” ucapnya.

Menurutnya, selama satu tahun beroperasi di Indonesia, dirinya melihat ada beberapa fokus yang harus diperhatikan dalam pembuatan regulasi. Diantaranya adalah soal perlindungan konsumen yang kuat, standar sistem online yang aman, perlindungan data konsumen, agen penagih yang terstandarisasi (bukan debt collector) dan manajemen keuangan dan risiko yang kuat untuk pemberi pinjaman online (digital).

Pernyataan Aidil ini, merujuk kepada regulasi yang ada di Inggris dan Amerika yang dianggap bisa menjadi referensi yang bisa diterapkan di Indonesia dengan sejumlah penyesuaian. “Mereka negara maju yang mungkin kita dapat menerapkan atau mengadopsi sistem mereka. Namun Indonesia adalah Negara berkembang, pasar yang kita miliki tentu berbeda dengan negara tersebut,” paparnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad pun mengiyakan. Menurutnya, saat ini pihaknya sudah melakukan konsultasi dari aspek hukum terkait dengan maraknya perusahaan Fintech di Indonesia. Sebelumnya, dirinya juga menargetkan, aturan Fintech ini akan rampung dan dikeluarkan akhir tahun ini.

“Inikan sudah kita diskusikan, ini lagi kita bahas, kita juga sudah melakukan konsultasi dari aspek hukum, kira-kira implikasi hukumnya seperti apa. Sebentar lagi kita juga akan ada FGD (Focus Group Discussion) dengan beberapa pihak untuk memfinalkan stance resmi mengenai Fintech ini,” tegasnya.

Sejauh ini, untuk mengembangkan perusahaan Fintech di Indonesia, OJK telah melakukan komunikasi dengan negara-negara di Asia seperti Singapura, Cina dan Australia. Pembicaraan dengan negara-negara ini bertujuan untuk meminta pandangan mengenai Fintech ini dan regulasi seperti apa yang diterapkan pada negara-negara itu.

Dalam kesempatan terpisah, Ekonom dari Bank Central Asia (BCA) David Sumual meyampaikan, regulasi tentang layanan keuangan seperti Fintech ini sangat diperlukan guna melindungi masyarakat yang sebagai konsumen. Ini untuk mengantisipasi potensi munculnya perusahaan abal-abal yang hanya ingin mengeruk uang konsumennya semata.

Agar regulasi yang dibuat oleh OJK menjadi komprehensif, lanjut dia, maka pihak stakeholder terkait juga harus dilibatkan. Sebab menurutnya, para stakeholder tersebut yang mengetahui dengan pasti, apa yang mereka dan konsumen butuhkan terhadap pelayanan Fintech ini. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House

Jakarta - Bank Mandiri bersinergi dengan PT Delta Mitra Sejahtera untuk menghadirkan Cikande Business Residence… Read More

12 mins ago

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

30 mins ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

54 mins ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

2 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

3 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

3 hours ago