Ilustrasi industri properti
Jakarta – Management PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) mengaku belum merasakan nikmatnya dana repatriasi dari hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah berjalan sembilan bulan.
Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan Megapolitan Development, Fanny Setiati Susanto mengatakan, dampak pengampunan pajak ke sektor properti khususnya terhadap penjualan produk perseroan, tidak seperti yang diharapkan sebelumnya.
“Belum signifikan dampaknya, karena tax amnesty secara keseluruhan tidak sesuai harapan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang awalnya optimis tapi kenyataannya arus uang masuk tidak tercapai,” tutur Fanny di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2017.
Menurut Fanny, pertumbuhan penjualan properti yang dibangun perseroan di berbagai wilayah, bukan disebabkan adanya aliran dana repatriasi tetapi lebih didorong oleh kebutuhan masyarakat terhadap rumah.
“Kita tumbuh semata-mata bukan tax amnesty tapi karena kebutuhan, sebab 70 persen pembeli kita itu pemakai bukan investor,” papar Fanny.
Tercatat, sepanjang tahun lalu perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp65,5 miliar atau tumbuh 7 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya Rp61,3 miliar.
Kondisi properti untuk tahun ini pun dinilainya masih belum banyak berubah dibanding tahun lalu, karena masih banyak tantangan yang harus di selesaikan di industri ini. (*)
Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More
Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More
Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More
Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More
Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More
Poin Penting IHSG sesi I 16 Maret 2026 ditutup di 7.039,40, turun 1,37 persen dari… Read More