Nasional

Pengelolaan Dana Haji Rp188 Triliun Dinilai Lemah, INDEF Kasih Solusi Begini

Jakarta – Optimalisasi dana haji 2025 sebesar Rp188,86 triliun yang berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih menghadapi berbagai tantangan. Padahal, jika dana haji dan umrah mampu dikelola dengan baik, potensinya besar untuk mendorong pembangunan ekonomi umat.

“Tantangan struktural dan kelembagaan dinilai masih menghambat optimalisasi dana yang kini mencapai Rp188,86 triliun,” ujar Penasihat Center for Sharia Economic Development, Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF) Profesor Murniati Mukhlisin, di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Saat ini, menurutnya, ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah, termasuk travel, katering, logistik, hingga UMKM, yang bergantung pada tata kelola dana tersebut.

Namun, investasi dana haji masih didominasi sektor konservatif, seperti deposito syariah, dengan imbal hasil relatif rendah.

“Pada saat yang sama, Indonesia menghadapi defisit pembiayaan operasional penyelenggaraan haji yang pada 2024 tercatat Rp7,5 triliun,” jelasnya.

Baca juga: 1.000 Lebih Jemaah Umrah Telah Diberangkatkan Lewat Reksa Dana Haji Syariah

Lemahnya Koordinasi Kelembagaan

CSED-INDEF pun menyoroti lemahnya koordinasi kelembagaan akibat tumpang tindih peran antara Kementerian Agama, BPKH, dan operator haji. 

Selain itu, belum adanya roadmap nasional haji dan umrah hingga 2045 juga dinilai membuat arah pengelolaan dana dan pelayanan haji tidak terintegrasi.

Pihaknya merekomendasikan agar pemerintah segera membentuk lembaga setingkat kementerian yang mengintegrasikan kebijakan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan dana haji. 

“Tak hanya itu, investasi dana haji perlu diarahkan ke sektor riil yang berdampak tinggi, seperti real estate halal, rumah sakit syariah, dan energi bersih,” bebernya.

Ia menegaskan, ke depan pengelolaan ibadah haji tidak bisa main-main. Sebab, carut marut penyelenggaraan haji seperti tahun lalu dan tahun ini, tidak boleh terjadi lagi.

“Penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, tahun 2026, tidak bisa lagi main-main, tidak bisa lagi bercanda. Pemerintah, apalagi sekarang sudah terbentuk Badan Penyelenggara Haji, harus benar-benar serius. Jika hal ini tetap dilakukan, dampaknya bisa-bisa kuota haji Indonesia akan dikurangi oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah Dukung Pengelolaan Dana Haji Tetap di BPKH

Menurutnya, penetapan kuota haji sangat bergantung pada kepiawaian pemerintah dalam bernegosiasi dengan Arab Saudi. Ia menilai, dibatalkannya kuota haji furoda bagi jemaah Indonesia merupakan kegagalan pemerintah.

“Kuncinya memang terletak pada kemampuan negosiasi, terutama untuk haji dan umrahnya harus lebih kuat. Dengan adanya BP Haji, ada harapan besar bahwa tingkat negosiasi haji dan umrah akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Dana Haji

Selain kuota, Murniati juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dana haji dan umrah yang menuntut peningkatan akuntabilitas publik.

“Selama ini, informasi yang diberikan kepada publik bersifat terbatas dan teknokratik, sulit dipahami oleh masyarakat awam. Padahal dana haji bukan milik negara ataupun lembaga, melainkan milik jutaan rakyat Muslim yang memercayakan pengelolaannya dengan penuh harap dan iman. Keterbukaan informasi menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan dan legitimasi,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

4 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

10 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago