COVID-19 Update

Pengawasan Vaksin Covid-19 Ikuti Standar Internasional

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam proses penerbitan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin COVID-19. Dalam proses pengawasannya, Badan POM sendiri menerapkan standar penilaian mutu yang berlaku secara internasional, termasuk mengikuti perkembangan uji klinis di berbagai negara.

“Badan POM terus mengawal penyediaan vaksin Covid-19. Salah satu diantaranya adalah melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Coronavac,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Lucia Rizka Andalusia pada keterangan pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip 5 Januari 2021.

Aspek lain yang juga menjadi pengawalan Badan POM ialah mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Hal ini penting, karena vaksin produk yang rentan rusak apabila penyaluran tidak sesuai persyaratan yaitu 2 – 8 derajat celsius.

“Pengawasan dan pemantauan mutu vaksin melalui sampling berbasis risiko, dan pengujian oleh Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia terhadap sarana industri, distribusi dan instalasi farmasi provinsi, instalasi kabupaten atau sarana pelayanan kesehatan,” katanya.

Kemudian, Badan POM juga melakukan kajian bersama Komite Nasional Penilai Obat serta tim ahli bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunitation, dan juga tim ahli lainnya yang terkait dalam proses evaluasi untuk penerbitan EUA. Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan mutu tersebut, Badan POM memastikan bahwa vaksin tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti pengawet, boraks dan formalin.

Lalu, untuk mempercepat program vaksinasi COVID-19 secara nasional, pendistribusian vaksin sudah mulai dilaksanakan. Meski demikian vaksin baru bisa digunakan setelah mendapat EUA dari Badan POM sesuai yang diatur Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

HRTA Sebut Permintaan Emas Tetap Tinggi Meski Harga Bergejolak, Ini Alasannya

Poin Penting Permintaan emas tetap kuat meski harga bergejolak, didorong ketidakpastian geopolitik, risiko fiskal, dan… Read More

12 mins ago

Pandu Sjahrir: Danantara Setiap Hari Borong Saham, Fokus Emiten Fundamental Solid

Poin Penting BPI Danantara menyatakan siap berinvestasi di pasar saham Indonesia dan telah aktif membeli… Read More

25 mins ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun sepanjang 2025 kepada lebih dari 118 ribu… Read More

41 mins ago

Pemerintah Siap Tebar 2 Jenis Bansos di Kuartal I 2026, Ini Rinciannya

Poin Penting Kemensos salurkan dua jenis bansos di kuartal I 2026, yakni bansos reguler (sembako… Read More

41 mins ago

BTN Perkuat Bisnis Beyond Mortgage, Transaksi Bale by BTN Tembus Rp103 Triliun

Poin Penting Bale by BTN mencatat pertumbuhan pesat, dengan 3,7 juta pengguna dan volume transaksi… Read More

52 mins ago

Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Pemerintah terapkan WFA 5 hari menjelang dan usai Idulfitri 2026, yakni pada 25–27… Read More

60 mins ago