COVID-19 Update

Pengawasan Vaksin Covid-19 Ikuti Standar Internasional

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam proses penerbitan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin COVID-19. Dalam proses pengawasannya, Badan POM sendiri menerapkan standar penilaian mutu yang berlaku secara internasional, termasuk mengikuti perkembangan uji klinis di berbagai negara.

“Badan POM terus mengawal penyediaan vaksin Covid-19. Salah satu diantaranya adalah melalui inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Coronavac,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Lucia Rizka Andalusia pada keterangan pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, seperti dikutip 5 Januari 2021.

Aspek lain yang juga menjadi pengawalan Badan POM ialah mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat. Hal ini penting, karena vaksin produk yang rentan rusak apabila penyaluran tidak sesuai persyaratan yaitu 2 – 8 derajat celsius.

“Pengawasan dan pemantauan mutu vaksin melalui sampling berbasis risiko, dan pengujian oleh Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia terhadap sarana industri, distribusi dan instalasi farmasi provinsi, instalasi kabupaten atau sarana pelayanan kesehatan,” katanya.

Kemudian, Badan POM juga melakukan kajian bersama Komite Nasional Penilai Obat serta tim ahli bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunitation, dan juga tim ahli lainnya yang terkait dalam proses evaluasi untuk penerbitan EUA. Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan mutu tersebut, Badan POM memastikan bahwa vaksin tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti pengawet, boraks dan formalin.

Lalu, untuk mempercepat program vaksinasi COVID-19 secara nasional, pendistribusian vaksin sudah mulai dilaksanakan. Meski demikian vaksin baru bisa digunakan setelah mendapat EUA dari Badan POM sesuai yang diatur Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

ART RI-AS Diteken, Indonesia Bisa Digugat Banyak Pihak, Ini Alasannya!

Poin Penting Perjanjian ART RI–AS berpotensi digugat di WTO karena dinilai terlalu menguntungkan Amerika Serikat… Read More

43 mins ago

60 Persen Pengguna Didominasi Gen Z-Milenial, Akulaku Finance Agresif Perluas BNPL

Poin Penting Sebanyak 60% pengguna Akulaku Finance berasal dari Gen Z dan milenial, menjadikan generasi… Read More

1 hour ago

Celios Ungkap Dugaan Politik Rente di Balik ART RI dan AS, KPK-PPATK Diminta Turun Tangan

Poin Penting Celios menilai perjanjian ART RI–AS tidak setara dan lebih banyak merugikan Indonesia dibandingkan… Read More

3 hours ago

MUF Tetap Tumbuh di Tahun Menantang, Bidik Laba Rp500 Miliar pada 2026

Poin Penting Penyaluran pembiayaan mencapai Rp24,1 triliun pada 2025, sementara aset naik menjadi Rp40 triliun… Read More

4 hours ago

Akulaku Finance Targetkan Pembiayaan Baru Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting Akulaku Finance menargetkan pembiayaan baru Rp8,2 triliun pada 2026, tumbuh 12 persen. NPF… Read More

9 hours ago

Pegadaian Perluas Akses Investasi Emas, Top Up Tabungan Kini Bisa Lewat PRIMA

Poin Penting Pegadaian mengintegrasikan Tabungan Emas dengan Jaringan PRIMA, sehingga top up kini bisa dilakukan… Read More

10 hours ago