Nasional

Pengawasan Kemenkeu Kini Langsung di Bawah Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Kembali jadi Menko Perekenomian, Airlangga Ungkap Rencana 100 Hari Pertama

“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa 22 Oktober 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan hal tersebut. Dengan Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kemenkeu akan langsung di bawah koordinasi Presiden.

“Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian tapi langsung di bawah Presiden,” kata Deni kepada Wartawan.

Terkait dengan aturan-aturan yang telah berlaku dan ditetapkan pada hasil rapat koordinasi terbatas di Kemenkeo Perekonomian, Deni mengatakan hal itu masih menunggu ketetapan dari Perpres yang tengah di godok.

“Kan itu sedang digodok Perpres-nya, jadi kita tunggu itu dulu ya,” ungkapnya.

Baca juga: Momen Sri Mulyani Come Back Kemenkeu ‘Berkawal’ 3 Wamen, Pegawai Sambut Hangat

Adapun pada Pasal 26 Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kemenko Perekonomian akan mengoordinasikan delapan kementerian:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” tulis Pasal 26 ayat 2. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ijazah hingga KK buat Bungkus Gorengan, EBS: Pentingnya Literasi Pelindungan Data

Jakarta – Lemahnya pelindungan data di Tanah Air mengakibatkan maraknya kebocoran data. Terbukti dengan sering… Read More

7 mins ago

BNI Sekuritas Sebut Pasar Obligasi RI Masih Menarik di 2025, Ini Alasannya

Jakarta - PT BNI Sekuritas menyebutkan pasar obligasi Indonesia masih memiliki peluang yang cukup besar… Read More

36 mins ago

BI Catat Uang Beredar Capai Rp9.044,9 Triliun pada September 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar tumbuh stabil pada September 2024. Posisi M2 pada September… Read More

43 mins ago

Lewat Program Ini, DPK Bank Danamon Melonjak hingga 6 Persen

Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) terus berupaya menggenjot pertumbuhan bisnis jangka panjang.… Read More

49 mins ago

Simak, Daftar Lengkap 48 Kementerian Kabinet Merah Putih Prabowo

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024… Read More

58 mins ago

Perluas Ragam Investasi, BCA Bersama Bahana TCW Hadirkan Reksa Dana BIPA35

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bekerja sama dengan PT Bahana TCW Investment… Read More

2 hours ago