Nasional

Pengawasan Kemenkeu Kini Langsung di Bawah Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Kembali jadi Menko Perekenomian, Airlangga Ungkap Rencana 100 Hari Pertama

“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa 22 Oktober 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan hal tersebut. Dengan Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kemenkeu akan langsung di bawah koordinasi Presiden.

“Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian tapi langsung di bawah Presiden,” kata Deni kepada Wartawan.

Terkait dengan aturan-aturan yang telah berlaku dan ditetapkan pada hasil rapat koordinasi terbatas di Kemenkeo Perekonomian, Deni mengatakan hal itu masih menunggu ketetapan dari Perpres yang tengah di godok.

“Kan itu sedang digodok Perpres-nya, jadi kita tunggu itu dulu ya,” ungkapnya.

Baca juga: Momen Sri Mulyani Come Back Kemenkeu ‘Berkawal’ 3 Wamen, Pegawai Sambut Hangat

Adapun pada Pasal 26 Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kemenko Perekonomian akan mengoordinasikan delapan kementerian:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” tulis Pasal 26 ayat 2. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

IHSG Berpotensi Sideways, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG berpotensi sideways di kisaran 8.500–8.680 menjelang libur Natal Saham properti koreksi, sektor… Read More

2 hours ago

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

12 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

13 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

13 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

14 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

14 hours ago