Nasional

Pengawasan Kemenkeu Kini Langsung di Bawah Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Kembali jadi Menko Perekenomian, Airlangga Ungkap Rencana 100 Hari Pertama

“Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa 22 Oktober 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan hal tersebut. Dengan Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kemenkeu akan langsung di bawah koordinasi Presiden.

“Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian tapi langsung di bawah Presiden,” kata Deni kepada Wartawan.

Terkait dengan aturan-aturan yang telah berlaku dan ditetapkan pada hasil rapat koordinasi terbatas di Kemenkeo Perekonomian, Deni mengatakan hal itu masih menunggu ketetapan dari Perpres yang tengah di godok.

“Kan itu sedang digodok Perpres-nya, jadi kita tunggu itu dulu ya,” ungkapnya.

Baca juga: Momen Sri Mulyani Come Back Kemenkeu ‘Berkawal’ 3 Wamen, Pegawai Sambut Hangat

Adapun pada Pasal 26 Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kemenko Perekonomian akan mengoordinasikan delapan kementerian:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” tulis Pasal 26 ayat 2. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

27 mins ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

42 mins ago

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

11 hours ago

Indonesia Dorong Komitmen Pendanaan Iklim yang Lebih Adil di COP29

Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More

11 hours ago