Keuangan

Pengawasan Dituding Lemah, Ini Jawaban OJK

Jakarta – Pengamat industri keuangan Irvan Rahardjo menilai kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak optimal. Sejumlah kasus yang terjadi di industri jasa keuangan menunjukkan lemahnya pengawasan OJK. Desas desus wacana pembubaran OJK dan mengembalikan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) pun terus berhembus.

Dalam webinar “Nasib OJK di Ujung Tanduk” yang digelar Institute Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Kamis, 30 Juli 2020, Irvan menambahkan, mengacu pada hasil riset CitiAsia, kinerja OJK harus lebih ditingkatkan lagi. Indeks penilaian atas peraturan dan pengawasan OJK di sektor perbankan hanya 55,3%, di sektor asuransi 65,2%, dan sektor industri multifinance 55,3%.

Di samping itu, persepsi kinerja pengaturan dan pengawasan kesehatan juga dinilai buruk. Pun demikian dengan aspek perlindungan konsumen. “Lemahnya penguasaan aspek dan lingkungan bisnis industri, berkontribusi terhadap lemahnya kompetensi dan konsistensi pengawas,” kata Irvan sembari mempertanyakan apakah temuan riset tersebut ditindaklanjuti oleh OJK.

Menyikapi tudingan tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan, bahwa pihaknya fokus bekerja sesuai undang-undang. OJK tidak menghiraukan desas desus wacana pembubaran dan pengembalian pengawasan perbankan ke BI karena itu adalah keputusan politik. OJK tidak mau masuk ke ranah politik dan fokus mengoptimalkan kinerja.

Anto memaparkan pencapaian yang diraih OJK hinggga semester I 2020. Di antaranya adalah penerbitkan 40 peraturan OJK (POJK) dan 9 surat edaran OJK (SEOJK). Dari sisi perlindungan konsumen, OJK sudah menghentikan 61 investasi ilegal, 25 perusahaan gadai ilegal, dan 589 pinjaman online ilegal.

“Hal-hal seperti ini sebenarnya menjadi bagian penting dari tugas OJK. Apalagi di tengah pandemi ini, tugas OJK, Kementerian Keuangan, BI, hingga LPS harus bisa sekuat tenaga menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil. OJK juga berkomunikasi secara intensif dengan pelaku industri, misalnya Himbara, Perbanas, Asbisindo, maupun kementerian dan lembaga lain. Untuk pengawasan, kami telah melakukan pengawasan terintegrasi dan berbasis teknologi. Analisisnya kami tingkatkan,” paparnya. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

1 hour ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

3 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

4 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

4 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

5 hours ago