Tahun Ini OJK Didik 100 Emiten Baru Melantai di Bursa
Jakarta – Pengamat industri keuangan Irvan Rahardjo menilai kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak optimal. Sejumlah kasus yang terjadi di industri jasa keuangan menunjukkan lemahnya pengawasan OJK. Desas desus wacana pembubaran OJK dan mengembalikan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) pun terus berhembus.
Dalam webinar “Nasib OJK di Ujung Tanduk” yang digelar Institute Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Kamis, 30 Juli 2020, Irvan menambahkan, mengacu pada hasil riset CitiAsia, kinerja OJK harus lebih ditingkatkan lagi. Indeks penilaian atas peraturan dan pengawasan OJK di sektor perbankan hanya 55,3%, di sektor asuransi 65,2%, dan sektor industri multifinance 55,3%.
Di samping itu, persepsi kinerja pengaturan dan pengawasan kesehatan juga dinilai buruk. Pun demikian dengan aspek perlindungan konsumen. “Lemahnya penguasaan aspek dan lingkungan bisnis industri, berkontribusi terhadap lemahnya kompetensi dan konsistensi pengawas,” kata Irvan sembari mempertanyakan apakah temuan riset tersebut ditindaklanjuti oleh OJK.
Menyikapi tudingan tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan, bahwa pihaknya fokus bekerja sesuai undang-undang. OJK tidak menghiraukan desas desus wacana pembubaran dan pengembalian pengawasan perbankan ke BI karena itu adalah keputusan politik. OJK tidak mau masuk ke ranah politik dan fokus mengoptimalkan kinerja.
Anto memaparkan pencapaian yang diraih OJK hinggga semester I 2020. Di antaranya adalah penerbitkan 40 peraturan OJK (POJK) dan 9 surat edaran OJK (SEOJK). Dari sisi perlindungan konsumen, OJK sudah menghentikan 61 investasi ilegal, 25 perusahaan gadai ilegal, dan 589 pinjaman online ilegal.
“Hal-hal seperti ini sebenarnya menjadi bagian penting dari tugas OJK. Apalagi di tengah pandemi ini, tugas OJK, Kementerian Keuangan, BI, hingga LPS harus bisa sekuat tenaga menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil. OJK juga berkomunikasi secara intensif dengan pelaku industri, misalnya Himbara, Perbanas, Asbisindo, maupun kementerian dan lembaga lain. Untuk pengawasan, kami telah melakukan pengawasan terintegrasi dan berbasis teknologi. Analisisnya kami tingkatkan,” paparnya. (*) Ari Astriawan
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More