kolaborasi internasional
Jakarta – Isu pengembalian pengawasan lembaga keuangan ke Bank Indonesia (BI) semakin kencang. Meskipun begitu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, bahwa pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum tentu memperkuat pengawasan lembaga keuangan.
“Terdapat masalah serius pada kelembagaan OJK. Pembubaran OJK bukan jaminan bahwa pengawasan lembaga keuangan jadi lebih baik,” ungkap Bima pada Focus Group Discussion di Jakarta, 28 Januari 2020.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat keraguan terhadap regulator pengawas lembaga keuangan dengan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, pengembalian OJK ke BI tidak akan semata-mata mengembangkan kepercayaan publik terhadap pengawas lembaga keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyatakan untuk tak buru-buru dalam mengambil keputusan pembubaran OJK. Ia menilai, reformasi dalam OJK lebih diutamakan pada saat ini. Sehingga, kepercayaan publik dan investor akan regulator pengawas lembaga keuangan semakin baik.
“Saya setuju untuk tidak buru-buru mengambil tindakan untuk membubarkan OJK. Saya kira kuncinya ada di reformasi di bidang pengawasan lembaga keuangan OJK,” tutupnya. (*) Evan Yulian Pilaret
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More