Keuangan

Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Begini Jawaban Bappebti

Jakarta – Undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau UU PPSK yang disahkan pada 15 Desember yang lalu, memuat terkait pengalihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut telah memberikan waktu selama dua tahun untuk masa peralihan yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kita memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyusun PP, dimana PP itu menjadi acuan untuk masa transisi selama dua tahun, perpindahan dua item tadi dari Bappebti ke OJK,” ucap Didid dalam Outlook Bappebti Tahun 2023 di Jakarta, 4 Januari 2023.

Kemudian, ia mengatakan alasan dari peralihan kedua hal tersebut dikarenakan adanya laporan dari financial stability board (FSB) bahwa dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

“Jadi ketika aset kripto semakin tumbuh, ini nanti akan bisa akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan, sehingga kita saat itu sepakat, kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking, kita tidak bisa melihat hanya sebatas histori saja,” imbuhnya.

Sehingga, jika nantinya diprediksi dapat menimbulkan kompleksitas stabilitas sektor keuangan, maka pengelolaan kripto maupun derivatif ini akan dilakukan oleh OJK, juga untuk mengantisipasi risiko masa depan dan perlindungan konsumen atau investor.

“Berdasarkan RUU yang disahkan oleh paripurna DPR, walaupun belum diundangkan, kami sudah mulai bekerja, kami sudah mulai berdiskusi dengan teman-teman BKF (badan kebijakan fiskal),” ujar Didid.

Lebih lanjut, Didid menjabarkan perihal apa saja yang akan dituangkan dalam PP tersebut, seperti regulasi yang akan dibentuk, kemudian terkait dengan kelembagaannya, perizinan, serta mekanisme pengalihan yang akan dilaksanakan selama dua tahun.

Adapun, ia menyatakan bahwa selama pengalihan tersebut masih belum ada, untuk pembinaan, perijinan, dan pengawasan untuk sementara akan tetap dilakukan oleh Bappebti sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada saat rapat pimpinan, Senin lalu (2/1). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Debt Collector Itu Ekosistem Leasing, Menkomdigi Harus Bekukan Iklan “STNK Only” yang Jadi “Biang Kerok”

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More

17 mins ago

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

5 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

5 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

10 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

19 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

19 hours ago