Keuangan

Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Begini Jawaban Bappebti

Jakarta – Undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau UU PPSK yang disahkan pada 15 Desember yang lalu, memuat terkait pengalihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut telah memberikan waktu selama dua tahun untuk masa peralihan yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kita memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyusun PP, dimana PP itu menjadi acuan untuk masa transisi selama dua tahun, perpindahan dua item tadi dari Bappebti ke OJK,” ucap Didid dalam Outlook Bappebti Tahun 2023 di Jakarta, 4 Januari 2023.

Kemudian, ia mengatakan alasan dari peralihan kedua hal tersebut dikarenakan adanya laporan dari financial stability board (FSB) bahwa dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

“Jadi ketika aset kripto semakin tumbuh, ini nanti akan bisa akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan, sehingga kita saat itu sepakat, kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking, kita tidak bisa melihat hanya sebatas histori saja,” imbuhnya.

Sehingga, jika nantinya diprediksi dapat menimbulkan kompleksitas stabilitas sektor keuangan, maka pengelolaan kripto maupun derivatif ini akan dilakukan oleh OJK, juga untuk mengantisipasi risiko masa depan dan perlindungan konsumen atau investor.

“Berdasarkan RUU yang disahkan oleh paripurna DPR, walaupun belum diundangkan, kami sudah mulai bekerja, kami sudah mulai berdiskusi dengan teman-teman BKF (badan kebijakan fiskal),” ujar Didid.

Lebih lanjut, Didid menjabarkan perihal apa saja yang akan dituangkan dalam PP tersebut, seperti regulasi yang akan dibentuk, kemudian terkait dengan kelembagaannya, perizinan, serta mekanisme pengalihan yang akan dilaksanakan selama dua tahun.

Adapun, ia menyatakan bahwa selama pengalihan tersebut masih belum ada, untuk pembinaan, perijinan, dan pengawasan untuk sementara akan tetap dilakukan oleh Bappebti sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada saat rapat pimpinan, Senin lalu (2/1). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

4 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago