Keuangan

Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Begini Jawaban Bappebti

Jakarta – Undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau UU PPSK yang disahkan pada 15 Desember yang lalu, memuat terkait pengalihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut telah memberikan waktu selama dua tahun untuk masa peralihan yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kita memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyusun PP, dimana PP itu menjadi acuan untuk masa transisi selama dua tahun, perpindahan dua item tadi dari Bappebti ke OJK,” ucap Didid dalam Outlook Bappebti Tahun 2023 di Jakarta, 4 Januari 2023.

Kemudian, ia mengatakan alasan dari peralihan kedua hal tersebut dikarenakan adanya laporan dari financial stability board (FSB) bahwa dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

“Jadi ketika aset kripto semakin tumbuh, ini nanti akan bisa akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan, sehingga kita saat itu sepakat, kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking, kita tidak bisa melihat hanya sebatas histori saja,” imbuhnya.

Sehingga, jika nantinya diprediksi dapat menimbulkan kompleksitas stabilitas sektor keuangan, maka pengelolaan kripto maupun derivatif ini akan dilakukan oleh OJK, juga untuk mengantisipasi risiko masa depan dan perlindungan konsumen atau investor.

“Berdasarkan RUU yang disahkan oleh paripurna DPR, walaupun belum diundangkan, kami sudah mulai bekerja, kami sudah mulai berdiskusi dengan teman-teman BKF (badan kebijakan fiskal),” ujar Didid.

Lebih lanjut, Didid menjabarkan perihal apa saja yang akan dituangkan dalam PP tersebut, seperti regulasi yang akan dibentuk, kemudian terkait dengan kelembagaannya, perizinan, serta mekanisme pengalihan yang akan dilaksanakan selama dua tahun.

Adapun, ia menyatakan bahwa selama pengalihan tersebut masih belum ada, untuk pembinaan, perijinan, dan pengawasan untuk sementara akan tetap dilakukan oleh Bappebti sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada saat rapat pimpinan, Senin lalu (2/1). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

4 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

5 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

6 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

8 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

9 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

9 hours ago