Keuangan

Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Begini Jawaban Bappebti

Jakarta – Undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau UU PPSK yang disahkan pada 15 Desember yang lalu, memuat terkait pengalihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut telah memberikan waktu selama dua tahun untuk masa peralihan yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Kita memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyusun PP, dimana PP itu menjadi acuan untuk masa transisi selama dua tahun, perpindahan dua item tadi dari Bappebti ke OJK,” ucap Didid dalam Outlook Bappebti Tahun 2023 di Jakarta, 4 Januari 2023.

Kemudian, ia mengatakan alasan dari peralihan kedua hal tersebut dikarenakan adanya laporan dari financial stability board (FSB) bahwa dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

“Jadi ketika aset kripto semakin tumbuh, ini nanti akan bisa akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan, sehingga kita saat itu sepakat, kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking, kita tidak bisa melihat hanya sebatas histori saja,” imbuhnya.

Sehingga, jika nantinya diprediksi dapat menimbulkan kompleksitas stabilitas sektor keuangan, maka pengelolaan kripto maupun derivatif ini akan dilakukan oleh OJK, juga untuk mengantisipasi risiko masa depan dan perlindungan konsumen atau investor.

“Berdasarkan RUU yang disahkan oleh paripurna DPR, walaupun belum diundangkan, kami sudah mulai bekerja, kami sudah mulai berdiskusi dengan teman-teman BKF (badan kebijakan fiskal),” ujar Didid.

Lebih lanjut, Didid menjabarkan perihal apa saja yang akan dituangkan dalam PP tersebut, seperti regulasi yang akan dibentuk, kemudian terkait dengan kelembagaannya, perizinan, serta mekanisme pengalihan yang akan dilaksanakan selama dua tahun.

Adapun, ia menyatakan bahwa selama pengalihan tersebut masih belum ada, untuk pembinaan, perijinan, dan pengawasan untuk sementara akan tetap dilakukan oleh Bappebti sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada saat rapat pimpinan, Senin lalu (2/1). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

2 hours ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

2 hours ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

3 hours ago

Fungsi Intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) Moncer di Triwulan III 2024

Jakarta - Kinerja fungsi intermediasi Bank Jasa Jakarta (Bank Saqu) menunjukkan hasil yang sangat baik… Read More

4 hours ago

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya PBB dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan internasional. Termasuk… Read More

4 hours ago

OJK Catat Outstanding Paylater Perbankan Tembus Rp19,82 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di perbankan… Read More

4 hours ago