Keuangan

Pengawasan Aset Keuangan Digital Resmi Beralih dari Bappebti ke OJK

Poin Penting

  • OJK resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, setelah masa transisi dengan Bappebti berakhir.
  • Proses peralihan berlangsung selama satu tahun melalui kerja sama dan working group OJK–Bappebti untuk serah terima data dan dokumen.
  • Sinergi lintas otoritas tetap dilanjutkan guna memastikan pengawasan aset digital berjalan efektif, aman, dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran tersebut ditandai dengan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti, yang menandai keberhasilan proses peralihan yang dilakukan secara terkoordinasi dan kolaboratif.

Berita Acara Pengakhiran MoU merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Baca juga: Begini Cara Huawei Tingkatkan Inklusi Keuangan Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi penanda proses peralihan yang berjalan dengan baik.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 21 Januari 2026.

Working Group OJK-Bappebti

Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang beranggotakan perwakilan OJK dan Bappebti.

Working group tersebut bertugas melakukan serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada OJK.

Baca juga: OJK dan Bappebti Lanjutkan Tugas Pengawasan Derivatif Keuangan

Koordinasi Lanjut dengan Kemendag

Dengan berakhirnya MoU ini, koordinasi selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan, tertanggal 18 Agustus 2021.

Adapun penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi tersebut bertujuan memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan efektif, tertib, dan aman, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pelindungan bagi konsumen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Masuk Tahap Lelang, Danantara Tegaskan Tak Dominasi Pembiayaan Proyek WtE

Poin Penting Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/WtE) ditargetkan mulai groundbreaking Maret 2026, dengan… Read More

1 hour ago

Adira Finance Siap Genjot Pembiayaan Multiguna di Momen Ramadan

Poin Penting Adira Finance melihat peluang kuat pembiayaan multiguna pada Februari–Maret 2026 seiring momentum Ramadan,… Read More

1 hour ago

HRTA Sebut Permintaan Emas Tetap Tinggi Meski Harga Bergejolak, Ini Alasannya

Poin Penting Permintaan emas tetap kuat meski harga bergejolak, didorong ketidakpastian geopolitik, risiko fiskal, dan… Read More

2 hours ago

Pandu Sjahrir: Danantara Setiap Hari Borong Saham, Fokus Emiten Fundamental Solid

Poin Penting BPI Danantara menyatakan siap berinvestasi di pasar saham Indonesia dan telah aktif membeli… Read More

3 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun sepanjang 2025 kepada lebih dari 118 ribu… Read More

3 hours ago

Pemerintah Siap Tebar 2 Jenis Bansos di Kuartal I 2026, Ini Rinciannya

Poin Penting Kemensos salurkan dua jenis bansos di kuartal I 2026, yakni bansos reguler (sembako… Read More

3 hours ago