Keuangan

Pengawasan Aset Keuangan Digital Resmi Beralih dari Bappebti ke OJK

Poin Penting

  • OJK resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, setelah masa transisi dengan Bappebti berakhir.
  • Proses peralihan berlangsung selama satu tahun melalui kerja sama dan working group OJK–Bappebti untuk serah terima data dan dokumen.
  • Sinergi lintas otoritas tetap dilanjutkan guna memastikan pengawasan aset digital berjalan efektif, aman, dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran tersebut ditandai dengan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti, yang menandai keberhasilan proses peralihan yang dilakukan secara terkoordinasi dan kolaboratif.

Berita Acara Pengakhiran MoU merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Baca juga: Begini Cara Huawei Tingkatkan Inklusi Keuangan Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi penanda proses peralihan yang berjalan dengan baik.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 21 Januari 2026.

Working Group OJK-Bappebti

Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang beranggotakan perwakilan OJK dan Bappebti.

Working group tersebut bertugas melakukan serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada OJK.

Baca juga: OJK dan Bappebti Lanjutkan Tugas Pengawasan Derivatif Keuangan

Koordinasi Lanjut dengan Kemendag

Dengan berakhirnya MoU ini, koordinasi selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan, tertanggal 18 Agustus 2021.

Adapun penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi tersebut bertujuan memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan efektif, tertib, dan aman, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pelindungan bagi konsumen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Volume Perdagangan Emas Fisik Digital di ICDX Tembus Rp115,6 Triliun pada 2025

Poin Penting Perdagangan emas fisik digital di ICDX melonjak pada 2025, dengan volume 58,65 juta… Read More

43 seconds ago

Legislator Ini Ungkap Biang Kerok Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Internasional

Poin Penting Harga tiket pesawat domestik kerap lebih mahal dari internasional, dinilai tidak ideal dan… Read More

14 mins ago

PGE Tunjuk Ahmad Yani sebagai Direktur Utama, Ini Rekam Jejaknya

Poin Penting PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menunjuk Ahmad Yani sebagai Direktur Utama melalui… Read More

34 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Melemah 1 Persen Lebih ke Posisi 9.021

Poin Penting IHSG sesi I melemah 1,24 persen dan ditutup di level 9.021,48 dengan nilai… Read More

39 mins ago

Ini Jadwal Lengkap Fit and Proper Test 3 Calon Deputi Gubernur BI

Poin Penting Komisi XI DPR RI menjadwalkan fit and proper test calon Deputi Gubernur BI… Read More

48 mins ago

OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana Jasa Keuangan

Poin Penting OJK dan Kejaksaan RI memperbarui kerja sama melalui PKS untuk memperkuat penanganan tindak… Read More

1 hour ago