Keuangan

Pengawasan Aset Keuangan Digital Resmi Beralih dari Bappebti ke OJK

Poin Penting

  • OJK resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, setelah masa transisi dengan Bappebti berakhir.
  • Proses peralihan berlangsung selama satu tahun melalui kerja sama dan working group OJK–Bappebti untuk serah terima data dan dokumen.
  • Sinergi lintas otoritas tetap dilanjutkan guna memastikan pengawasan aset digital berjalan efektif, aman, dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran tersebut ditandai dengan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti, yang menandai keberhasilan proses peralihan yang dilakukan secara terkoordinasi dan kolaboratif.

Berita Acara Pengakhiran MoU merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Baca juga: Begini Cara Huawei Tingkatkan Inklusi Keuangan Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi penanda proses peralihan yang berjalan dengan baik.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 21 Januari 2026.

Working Group OJK-Bappebti

Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang beranggotakan perwakilan OJK dan Bappebti.

Working group tersebut bertugas melakukan serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada OJK.

Baca juga: OJK dan Bappebti Lanjutkan Tugas Pengawasan Derivatif Keuangan

Koordinasi Lanjut dengan Kemendag

Dengan berakhirnya MoU ini, koordinasi selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan, tertanggal 18 Agustus 2021.

Adapun penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi tersebut bertujuan memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan efektif, tertib, dan aman, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pelindungan bagi konsumen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Cek Rekening! Airlangga Sebut Pencairan THR ASN-TNI/Polri Sudah Dimulai per 26 Februari

Poin Penting Pemerintah siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026, naik 10% dari tahun lalu,… Read More

10 mins ago

Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Berpotensi Tembus USD200 per Barel

Poin Penting Iran menutup Selat Hormuz dan mengancam serangan terhadap kapal serta pipa minyak, memicu… Read More

32 mins ago

Inovasi Berkelanjutan Bank Saqu Dampingi Perjalanan Solopreneur hingga Entrepreneur

Poin Penting Bank Saqu telah menjangkau 3,5 juta nasabah sejak 2023, dengan sekitar 40% merupakan… Read More

46 mins ago

Ciamik! Laba Bank Banten Rp52,5 Miliar, Melonjak 31,54 Persen di 2025

Poin Penting Laba bersih Bank Banten naik 31,54 persen menjadi Rp52,52 miliar pada 2025, ditopang… Read More

48 mins ago

Telkom Indonesia (TLKM) Siapkan Roadmap Pengembangan AI hingga 2028

Poin Penting Telkom susun roadmap Sovereign AI hingga 2028 untuk membangun model dan infrastruktur AI… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Pegadaian (3/3): Antam Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Poin Penting Harga emas Galeri24 naik Rp43.000 ke Rp3.173.000/gram, sementara UBS naik ke Rp3.195.000/gram di… Read More

3 hours ago