Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti. (Foto: Dok. OJK)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Pengakhiran tersebut ditandai dengan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti, yang menandai keberhasilan proses peralihan yang dilakukan secara terkoordinasi dan kolaboratif.
Berita Acara Pengakhiran MoU merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Baca juga: Begini Cara Huawei Tingkatkan Inklusi Keuangan Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi penanda proses peralihan yang berjalan dengan baik.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 21 Januari 2026.
Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang beranggotakan perwakilan OJK dan Bappebti.
Working group tersebut bertugas melakukan serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada OJK.
Baca juga: OJK dan Bappebti Lanjutkan Tugas Pengawasan Derivatif Keuangan
Dengan berakhirnya MoU ini, koordinasi selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan, tertanggal 18 Agustus 2021.
Adapun penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.
Sinergi tersebut bertujuan memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan efektif, tertib, dan aman, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pelindungan bagi konsumen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Perdagangan emas fisik digital di ICDX melonjak pada 2025, dengan volume 58,65 juta… Read More
Poin Penting Harga tiket pesawat domestik kerap lebih mahal dari internasional, dinilai tidak ideal dan… Read More
Poin Penting PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menunjuk Ahmad Yani sebagai Direktur Utama melalui… Read More
Poin Penting IHSG sesi I melemah 1,24 persen dan ditutup di level 9.021,48 dengan nilai… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI menjadwalkan fit and proper test calon Deputi Gubernur BI… Read More
Poin Penting OJK dan Kejaksaan RI memperbarui kerja sama melalui PKS untuk memperkuat penanganan tindak… Read More