Penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti. (Foto: Dok. OJK)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Pengakhiran tersebut ditandai dengan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti, yang menandai keberhasilan proses peralihan yang dilakukan secara terkoordinasi dan kolaboratif.
Berita Acara Pengakhiran MoU merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.
Baca juga: Begini Cara Huawei Tingkatkan Inklusi Keuangan Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa MoU tersebut menjadi penanda proses peralihan yang berjalan dengan baik.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 21 Januari 2026.
Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang beranggotakan perwakilan OJK dan Bappebti.
Working group tersebut bertugas melakukan serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki Bappebti kepada OJK.
Baca juga: OJK dan Bappebti Lanjutkan Tugas Pengawasan Derivatif Keuangan
Dengan berakhirnya MoU ini, koordinasi selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan, tertanggal 18 Agustus 2021.
Adapun penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.
Sinergi tersebut bertujuan memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan efektif, tertib, dan aman, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan pelindungan bagi konsumen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/WtE) ditargetkan mulai groundbreaking Maret 2026, dengan… Read More
Poin Penting Adira Finance melihat peluang kuat pembiayaan multiguna pada Februari–Maret 2026 seiring momentum Ramadan,… Read More
Poin Penting Permintaan emas tetap kuat meski harga bergejolak, didorong ketidakpastian geopolitik, risiko fiskal, dan… Read More
Poin Penting BPI Danantara menyatakan siap berinvestasi di pasar saham Indonesia dan telah aktif membeli… Read More
Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun sepanjang 2025 kepada lebih dari 118 ribu… Read More
Poin Penting Kemensos salurkan dua jenis bansos di kuartal I 2026, yakni bansos reguler (sembako… Read More