Nasional

Pengambilan Air Tanpa Izin, Peran Pemda Dibutuhkan Untuk Lindungi Masyarakat

Jakarta – Undang Undang Dasar 1945 dengan tegas mengatur, bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, pengambilan air tanpa izin untuk kepentingan komersial yang dijual ke perusahaan, adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyikapi kasus dugaan pengambilan mata air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang untuk kepentingan komersial. Dirinya mengingatkan, law enforcement atau penegakan hukum harus disegerakan, guna menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air.

“Penegakan hukum diperlukan agar tidak berlarut-larut. Ini untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” tegas Ray dikutip 27 Juni 2022.

Pasal 49 ayat (2) dalam UU mengatakan, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Dalam konteks ini, Ray mengatakan, bahwa Pemda bisa berperan lebih besar. Jika diduga terdapat pelanggaran oleh perusahaan tersebut, maka Pemda harus mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. “Dengan begitu, publik akan melihat bahwa Pemda terkait telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Termasuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” lanjut Ray.

Menurut Ray, Pemda merupakan bentuk representasi negara di level daerah. Peran Pemda sangat penting, untuk memastikan penguasaan negara atas seluruh sumber mata air di wilayahnya. Termasuk di dalamnya, jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya air tersebut, seperti yang diduga dilakukan PT DFT.

“Mereka (Pemda) harus paling depan dalam penertiban segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Mereka juga punya kewajiban menyediakan air bersih untuk warganya, yang dalam hal ini diduga diserobot korporasi. Kalau hanya masyarakat yang bergerak, tidak akan kuat. Pemda yang harus maju, dorong penegak hukum untuk segera ambil tindakan,” ujar Ray. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usai Dilarang Main TikTok, Kini Warga AS Serbu Aplikasi Xiaohongshu

Jakarta – Para pengguna TikTok di Amerika Serikat berbondong-bondong beralih ke aplikasi media sosial asal… Read More

31 mins ago

Bukalapak Masih Punya Sisa Dana IPO Rp9,33 Triliun, Intip Rincian Penggunaannya

Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih memiliki sisa dana hasil penawaran umum perdana saham… Read More

58 mins ago

BI Catat Kredit Perbankan Sepanjang 2024 Tumbuh 10,39 Persen

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan di sepanjang 2024 sebesar 10,39 persen secara tahunan… Read More

1 hour ago

Suku Bunga BI Dipangkas, Saham Big Banks Kompak Ngegas

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 Januari 2025 ditutup melesat… Read More

2 hours ago

Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim Rp6 Miliar kepada Ahli Waris di Jakarta

Jakarta - Panin Dai-ichi Life membayarkan klaim tutup usia sebesar Rp6 miliar kepada perwakilan ahli… Read More

2 hours ago

Gara-gara Ini, BI Turunkan Proyeksi Ekonomi RI 2025 jadi 4,7-5,5 Persen

Jakarta - Bank Indonesia (BI) merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025. Gubernur… Read More

2 hours ago