Jakarta – Undang Undang Dasar 1945 dengan tegas mengatur, bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, pengambilan air tanpa izin untuk kepentingan komersial yang dijual ke perusahaan, adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyikapi kasus dugaan pengambilan mata air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang untuk kepentingan komersial. Dirinya mengingatkan, law enforcement atau penegakan hukum harus disegerakan, guna menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air.
“Penegakan hukum diperlukan agar tidak berlarut-larut. Ini untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” tegas Ray dikutip 27 Juni 2022.
Pasal 49 ayat (2) dalam UU mengatakan, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Dalam konteks ini, Ray mengatakan, bahwa Pemda bisa berperan lebih besar. Jika diduga terdapat pelanggaran oleh perusahaan tersebut, maka Pemda harus mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. “Dengan begitu, publik akan melihat bahwa Pemda terkait telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Termasuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” lanjut Ray.
Menurut Ray, Pemda merupakan bentuk representasi negara di level daerah. Peran Pemda sangat penting, untuk memastikan penguasaan negara atas seluruh sumber mata air di wilayahnya. Termasuk di dalamnya, jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya air tersebut, seperti yang diduga dilakukan PT DFT.
“Mereka (Pemda) harus paling depan dalam penertiban segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Mereka juga punya kewajiban menyediakan air bersih untuk warganya, yang dalam hal ini diduga diserobot korporasi. Kalau hanya masyarakat yang bergerak, tidak akan kuat. Pemda yang harus maju, dorong penegak hukum untuk segera ambil tindakan,” ujar Ray. (*)
Jakarta – Para pengguna TikTok di Amerika Serikat berbondong-bondong beralih ke aplikasi media sosial asal… Read More
Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) masih memiliki sisa dana hasil penawaran umum perdana saham… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit perbankan di sepanjang 2024 sebesar 10,39 persen secara tahunan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 Januari 2025 ditutup melesat… Read More
Jakarta - Panin Dai-ichi Life membayarkan klaim tutup usia sebesar Rp6 miliar kepada perwakilan ahli… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025. Gubernur… Read More