Keuangan

Pengamat Sebut Wajar Calon DK OJK Didominasi Pejabat BI

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengantongi empat nama Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI. 

Keempat nama tersebut akan berebut menempati dua posisi berbeda, yakni calon Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan.

Posisi kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Menariknya, dari keempat calon DK OJK selalu terselip nama-nama pejabat Bank Indonesia (BI). Tak lain tak bukan adalah Agusman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia.

Selain itu, ada juga Erwin Haryono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi sejak 2020.

Baca juga: Ini Dia Empat Nama Calon DK OJK yang Diusulkan Presiden ke DPR

Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah pun angkat bicara. Dirinya menilai, semua pihak dengan kalangan manapun, termasuk pejabat BI berkesempatan untuk mencalonkan diri sebagai ADK OJK periode 2023 – 2028.

“Jadi wajar saja, bidang yang dimasuki memang sesuai dengan kompetensinya teman-teman BI. Tinggal nanti, di DPR mana yang lebih dipilih,” katanya kepada Infobanknews, Jumat, 7 Juli 2023.

Menurutnya, saat ini mencari pemimpin sudah buka masalah kompetensi semata. Lebih dari itu, perlu dipertimbangkan juga apakah masuknya ADK yang baru akan memperkuat tim work ADK yang sudah ada menjadi lebih kuat atau tidak.

“Hal tersebut, saya kira akan dipertimbangkan juga oleh DPR,” jelasnya.

Terkait nama-nama yang akan menempati dua posisi krusial DK OJK, dirinya belum berani menyebut. Namun, lebih mempercayakan kepada pihak DPR.

“Jadi, saya kira siapapun yang terpilih nanti, mereka adalah yang memiliki kemampuan dan pantas menduduki posisi ADK,” terangnya.

Baca juga: OJK Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan Lewat Pengawasan yang Tegas

Pasalnya, kata dia, apabila sudah masuk di tahapan fit and proper test artinya secara kemampuan semua sudah memenuhi. 

“Tinggal memilih mana yg lebih memenuhi dan terkadang dari aspek yang bukan substansial,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

6 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

7 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago