Keuangan

Pengamat Sebut Wajar Calon DK OJK Didominasi Pejabat BI

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengantongi empat nama Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR RI. 

Keempat nama tersebut akan berebut menempati dua posisi berbeda, yakni calon Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan.

Posisi kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Menariknya, dari keempat calon DK OJK selalu terselip nama-nama pejabat Bank Indonesia (BI). Tak lain tak bukan adalah Agusman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia.

Selain itu, ada juga Erwin Haryono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi sejak 2020.

Baca juga: Ini Dia Empat Nama Calon DK OJK yang Diusulkan Presiden ke DPR

Executive Director Segara Research Institute Piter Abdullah pun angkat bicara. Dirinya menilai, semua pihak dengan kalangan manapun, termasuk pejabat BI berkesempatan untuk mencalonkan diri sebagai ADK OJK periode 2023 – 2028.

“Jadi wajar saja, bidang yang dimasuki memang sesuai dengan kompetensinya teman-teman BI. Tinggal nanti, di DPR mana yang lebih dipilih,” katanya kepada Infobanknews, Jumat, 7 Juli 2023.

Menurutnya, saat ini mencari pemimpin sudah buka masalah kompetensi semata. Lebih dari itu, perlu dipertimbangkan juga apakah masuknya ADK yang baru akan memperkuat tim work ADK yang sudah ada menjadi lebih kuat atau tidak.

“Hal tersebut, saya kira akan dipertimbangkan juga oleh DPR,” jelasnya.

Terkait nama-nama yang akan menempati dua posisi krusial DK OJK, dirinya belum berani menyebut. Namun, lebih mempercayakan kepada pihak DPR.

“Jadi, saya kira siapapun yang terpilih nanti, mereka adalah yang memiliki kemampuan dan pantas menduduki posisi ADK,” terangnya.

Baca juga: OJK Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan Lewat Pengawasan yang Tegas

Pasalnya, kata dia, apabila sudah masuk di tahapan fit and proper test artinya secara kemampuan semua sudah memenuhi. 

“Tinggal memilih mana yg lebih memenuhi dan terkadang dari aspek yang bukan substansial,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

6 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

6 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

6 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

7 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

7 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

7 hours ago