Ekonomi dan Bisnis

Pengamat Sebut Penggunaan Pertamax Green 92 Masih Sumbang Polusi

Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi menegaskan, rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan pengganti Pertamax Green 92 untuk menekan emisi zat karbon dinilai belum optimal.

“Ini kebijakan yang tidak efektif dalam menekan polusi udara dan menjadi blunder bagi pemerintah,” kata Fahmi sat dihubungi Infobanknews seperti dikutip 1 September 2023.

Baca juga: Pengamat Sebut Rencana Penghapusan Pertalite Bikin APBN Jebol, Kok Bisa?

Lebih lanjut ia menjelaskan, penggunaan Pertamax Green 92 tetap saja memberikan sumbangan polusi udara karena tidak masuk dalam standar Euro 4.

Diketahui, spesifikasi sesuai standar Euro 4 adalah bahan bakar bensin dengan kadar oktan tinggi 95 hingga 98, bebas timbal dan kandungan sulfurnya maksimum 50 ppm.

Dari spesifikasi itu bisa dipastikan Pertalite bukan bahan bakar mobil Euro 4 karena kadar oktannya lebih rendah yakni berada diangka 92.

“Saat ini pertamax yang masuk standar Euro 4 adalah Pertamax Turbo yang menjadi produk unggulan Pertamina,” jelasnya.

Pertamax Turbo sendiri memiliki kandungan RON 98 dan kandungan sulfurnya content di bawah 50 ppm sehingga Pertamax Turbo bisa menghasilkan gas buang dengan kadar karbon rendah​.

Baca juga: Berapa Harga Pertamax Green 92 yang Gantikan Pertalite, Ini Jawaban Bos Pertamina

Sebaiknya kata dia, Pertamina untuk fokus pengembangan program energi terbarukan dalam mencapai Net Zero Emission, antara lain melalui pengembangan PLTP, pemanfaatan Biosolar yang akan memulai implementasi Bioetanol pada Semester II 2023 ini.

Termasuk produk Gasoline dan Gasoil. Untuk Gasoline misalnya BBM memiliki angka RON (Research Octane Number) berbeda mulai dari RON 88 sampai 100. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

11 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

23 hours ago