Ilustrasi pindar Dana Syariah Indonesia (foto: ist)
Poin Penting
Jakarta – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda) menilai, dugaan kecurangan atau fraud seperti yang terindikasi dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sulit oleh pengawas.
Menurutnya, fraud kerap muncul karena adanya informasi yang tidak simetris antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
“Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, namun tidak bisa memastikan apakah calon tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Mereka hanya mengetahui profil umum borrower,” jelas Nailul kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Kondisi itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku penipuan dengan menghadirkan proyek atau bahkan borrower fiktif.
“Jika borrower-nya fiktif, berarti ada unsur fraud yang dilakukan oleh manajemen. Ini sudah termasuk tindak pidana, dan sudah terencana sehingga kerap kali sulit dideteksi pengawas,” tegasnya.
Baca juga: Masih Dihantui Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, Begini Prospek Bisnis Pindar 2026
Ia menekankan, platform pinjaman daing (pinda) harus bertanggung jawab memastikan keberadaan proyek yang diajukan.
Nailul juga menyoroti proyek properti yang digarap oleh DSI dengan imbal hasil mencapai 18 persen. Di tengah situasi ekonomi sekarang ini, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat itu terlalu naif. Apalagi investasi di bidang properti biasanya baru memberikan keuntungan dalam jangka panjang.
“Lender perlu memahami bahwa tawaran seperti ini tidak logis,” imbuhnya.
Maka itu, Nailul mengingatkan masyarakat, termasuk lender agar tidak mudah tergiur janji-janji keuntungan besar dari pinjaman daring. Jika tidak, kasus-kasus kecurangan ataupun penipuan akan terus berulang. Imbasnya, industri pindar akan dipandang sebagai industri yang penuh risiko dan rawan penipuan.
“Hal ini bisa membuat minat lender individu menurun,” lanjutnya.
Dia menegaskan, praktik fraud atau penipuan tidak hanya berpotensi terjadi di industri pindar tetapi juga di seluruh produk keuangan, termasuk perbankan yang memiliki aturan sangat ketat.
“Sangat penting adanya pemahaman mendalam mengenai risiko, dan logika investasi dalam bisnis pindar, bukan hanya melihat manfaatnya semata,” tutupnya
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, ada delapan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh DSI. OJK pun sudah melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 lalu.
Baca juga: Paguyuban Lapor Total Kerugian Lender DSI Tembus Rp1,4 Triliun
Adapun delapan pelanggaran yang dilakukan DSI mencakup, pertama, penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Kedua, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.
Ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik orang lain ikut menjadi lender. Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow. Kelima, penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
Keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi. Ketujuh, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedepalan, pelaporan yang tidak benar. (*) Ari Astriawan
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,23 persen ke level 8.955,04 pada perdagangan 27 Januari 2026,… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat tipis di level Rp16.780 per dolar AS, meski pergerakannya masih… Read More
Poin Penting Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian kompak naik pada Selasa, 27 Januari 2026;… Read More
Poin Penting CGS International memprediksi IHSG hari ini (27/1) bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More
Poin Penting Adira Finance mengedepankan solusi pembiayaan relevan dengan kondisi daya beli dan perilaku konsumen… Read More
Poin Penting Sun Life Indonesia menitikberatkan edukasi finansial, perluasan akses asuransi, dan inovasi layanan berbasis… Read More