News Update

Pengamat: Relaksasi LFR Dorong Stimulus Kredit Perbankan

Jakarta – Ketentuan Financing to Funding Ratio (FFR) atau Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIMP) sebagai penyempurnaan dari kebijakan loan to Funding Ratio (LFR) yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dianggap akan memberi stimulus bagi perbankan yang kesulitan menyalurkan kredit secara konvensional.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ekonom PT Bank Permata, Josua Pardede usai Pertemuan Tahunan BI, di Jakarta, Selasa malam, 28 November 2017. Menurutnya langkah relaksasi LFR yang dilakukan Bank Sentra tersebut akan menjadi salah satu alternatif bagi industri perbankan dalam menyalurkan kreditnya.

Dengan relaksasi LFR menjadi FFR ini, perbankan didorong untuk meningkatkan fungsi intermediasi pembiayaan ke sektor infrastruktur, selain penyaluran kredit. BI berencana menambah komponen perhitungan pembiayaan perbankan dengan pembelian obligasi korporasi, Medium Term Notes (MTN), dan Floating Rate Notes (FRN).

“Ini menjadi salah satu alternatif mendorong pendalaman pasar ya dan juga memberikan stimulus karena penyaluran kredit kan agak lambat jadi saya pikir ini menjadi salah satu alternatif perbankan dalam penyaluran kredit yang saat ini sulit menyalurkan  kredit konvensional,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menilai, bahwa BI perlu untuk segera mengeluarkan kebijakan tersebut, mengingat pertumbuhan kredit saat ini berjalan sangat lambat. Per Oktober 2017 saja, berdasarkan data OJK menyebutkan, kredit perbankan baru tumbuh sebesar 8,18 persen.

“Sekarang bagaimana kita mendorong, menstimulasi kredit yang per oktober masih 8persen, jadi masih sangat lambat. Semestinya awal tahun depan ya (keluar), BI sedang merumuskan detailnya PBI nya, diharapkan tahun depan rampung,” ucapnya.

Dalam perumusan PBI tersebut, dirinya menilai, perlu ada kategori-kategori dari obligasi korporasi yang menjadi financing perbankan, misalnya saja obligasi korporasi dari BUMN atau korporasi terkait infrastruktur.

“Mungkin perlu ada regulasinya jadi beberapa korporasi atau rating apa saja yang bisa dikategorikan sebagai financing dari perbankan, BUMN kah atau terkait infrastruktur dan sebagainya. Jadi harus ada kategori-kategori yang diregulasi BI supaya financing perbankan benar-benar mondorong procurement secara nasional,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

38 mins ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

1 hour ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

1 hour ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

2 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

3 hours ago