News Update

Pengamat: Relaksasi LFR Dorong Stimulus Kredit Perbankan

Jakarta – Ketentuan Financing to Funding Ratio (FFR) atau Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIMP) sebagai penyempurnaan dari kebijakan loan to Funding Ratio (LFR) yang akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dianggap akan memberi stimulus bagi perbankan yang kesulitan menyalurkan kredit secara konvensional.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ekonom PT Bank Permata, Josua Pardede usai Pertemuan Tahunan BI, di Jakarta, Selasa malam, 28 November 2017. Menurutnya langkah relaksasi LFR yang dilakukan Bank Sentra tersebut akan menjadi salah satu alternatif bagi industri perbankan dalam menyalurkan kreditnya.

Dengan relaksasi LFR menjadi FFR ini, perbankan didorong untuk meningkatkan fungsi intermediasi pembiayaan ke sektor infrastruktur, selain penyaluran kredit. BI berencana menambah komponen perhitungan pembiayaan perbankan dengan pembelian obligasi korporasi, Medium Term Notes (MTN), dan Floating Rate Notes (FRN).

“Ini menjadi salah satu alternatif mendorong pendalaman pasar ya dan juga memberikan stimulus karena penyaluran kredit kan agak lambat jadi saya pikir ini menjadi salah satu alternatif perbankan dalam penyaluran kredit yang saat ini sulit menyalurkan  kredit konvensional,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menilai, bahwa BI perlu untuk segera mengeluarkan kebijakan tersebut, mengingat pertumbuhan kredit saat ini berjalan sangat lambat. Per Oktober 2017 saja, berdasarkan data OJK menyebutkan, kredit perbankan baru tumbuh sebesar 8,18 persen.

“Sekarang bagaimana kita mendorong, menstimulasi kredit yang per oktober masih 8persen, jadi masih sangat lambat. Semestinya awal tahun depan ya (keluar), BI sedang merumuskan detailnya PBI nya, diharapkan tahun depan rampung,” ucapnya.

Dalam perumusan PBI tersebut, dirinya menilai, perlu ada kategori-kategori dari obligasi korporasi yang menjadi financing perbankan, misalnya saja obligasi korporasi dari BUMN atau korporasi terkait infrastruktur.

“Mungkin perlu ada regulasinya jadi beberapa korporasi atau rating apa saja yang bisa dikategorikan sebagai financing dari perbankan, BUMN kah atau terkait infrastruktur dan sebagainya. Jadi harus ada kategori-kategori yang diregulasi BI supaya financing perbankan benar-benar mondorong procurement secara nasional,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

13 mins ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

52 mins ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

2 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

2 hours ago

Makan Bergizi Gratis Dinilai Dongkrak Perekonomian, Ini Penjelasannya

Jakarta - Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan dampak… Read More

3 hours ago