Jakarta – Persoalan gagal bayar yang menimpa Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) tak kunjung menemui titik terang. Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, langkah awal yang harus dilakukan ialah merombak pengurus dan pengelola AJBB yakni Badan Perwakilan Anggota (BPA) dengan yang lebih profesional.
“Kita berharap besok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan panitia pembentukan BPA. Karena tanpa itu (BPA), kita akan terus menunggu penyelesaian persoalan di Bumiputera ini tidak selesai-selesai,” katanya, dalam sebuah webinar, Selasa, 31 Agustus 2021.
Karena, lanjut Piter, dengan adanya BPA dan pengurusnya yang baru, bisa menjadikan Bumiputera sebagai perusahaan yang sehat dan menguntungkan kembali. Dan itulah satu-satunya jalan agar nasabah bisa memperoleh uangnya kembali.
Selain itu, ia juga menilai pentingnya peranan dari lembaga penjamin polis untuk melindungi nasabah asuransi. Oleh karena itu, Piter berharap agar pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP).
“Kalau dibiarkan terus, berbagai kasus terjadi dan benar-benar kehilangan kepercayaan (masyarakat), industri asuransi nggak bisa tumbuh dengan baik. Padahal, industri asuransi ini di berbagai dunia memiliki peranan yang sangat penting dalam sektor keuangan di setiap negara,” katanya. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More