Perbankan

Pengamat: Pemblokiran Rekening Nganggur Perlu Dikaji Ulang

Jakarta - Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan merespons langkah pemblokiran rekening pasif (dormant) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, langkah tersebut perlu dikaji ulang lantaran bisa menimbulkan pelbagai kerugian yang dialami masyarakat dalam transaksi keuangan.

“Sebaiknya dikaji kembali kebijakan pemblokiran rekening tersebut, dan pemblokiran harus sesuai dengan tujuannya,” kata Trioksa, saat dihubungi Infobanknews, Rabu, 31 Juli 2025.

Baca juga: Pemblokiran Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Dinilai Terlalu Terburu-buru

Ia mendukung pemblokiran rekening yang terindikasi aktivitas judi online atau kejahatan lainnya. Hanya saja, PPATK seharusnya tidak memukul rata semua rekening milik nasabah.

“Bila untuk mengatasi kejahatan, maka rekening yang digunakan untuk kejahatanlah yang diblokir jangan pukul rata semua rekening,” tegasnya.

Trioksa menegaskan, perlu dilakukan sebuah kajian mendalam terkait langkah pemblokiran rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.

Sebab, di zaman serba canggih ini, pelaku kejahatan bisa dengan mudah merekayasa hingga menyesuaikan dengan kebijakan yang ada.

“Perlu kajian mendalam dengan kebijakan tersebut. Sebab tidak serta merta kejahatan bisa terhenti, sementara masyarakat yang terkena blokiran terkena dampak walaupun rekeningnya tak terkait tindak kejahatan, bebernya.

Baca juga: BCA Dukung Pemblokiran Rekening Dormant, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ia menilai, pemblokiran semua rekening dormant oleh PPATK belum begitu urgent untuk dilakukan saat ini. Pasalnya, ada banyak rekening yang dibuka khusus untuk transaksi saham.

“Bila rekening tersebut tidak aktif karena pemilik tidak ada transaksi saham dalam enam bulan, maka akan ikut juga diblokir dan akan merugikan lebih banyak lagi investor atau pemilik rekening yg rekeningnya kurang aktif,” bebernya.

“Jadi sebaiknya dikaji kembali kebijakan tersebut sehingga lebih tepat sasaran dan tidak semakin menyulitkan masyarakat dalam transaksi keuangan,” pungkasnya.

PPATK Blokir Rekening Nganggur...


Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant dalam jangka waktu tiga bulan. 

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Masih menurut PPATK, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Editor: Galih Pratama

Halaman12

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

8 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

8 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

9 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

9 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

10 hours ago

Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More

13 hours ago