Jakarta – Pada tahun 2023 yang lalu, diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada tiga asuransi, di antaranya adalah Asuransi Kresna Life, Indosurya Life, dan Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN).
Meski begitu, salah satu perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK, yaitu Kresna Life hingga pertengahan tahun 2024 telah mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan CIU OJK kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebanyak dua kali dan keduanya dimenangkan oleh PTTUN.
Tentunya, kemenangan Kresna Life tersebut jadi preseden buruk dan diperkirakan akan semakin merugikan pemerintah serta pemegang polis. Terlebih, pemilik Group Kresna, Michael Steven saat ini masih berstatus buronan oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Begini Dampak Buruk Jika OJK Tak Boleh Cabut Izin Usaha Pelaku Industri Keuangan
Sehingga, OJK kembali mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.
Pengamat Asuransi, Kapler Marpaung, menegaskan OJK berdasarkan peraturan perundangan dapat melakukan tindakan CIU terhadap perusahaan asuransi yang dinilai melakukan kesalahan besar dan merugikan nasabah.
“Sanksi yang diberikan mulai dari, sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha (PKU), dan CIU,” ucap Kapler dalam InfobankTalknews “Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan” di Jakarta, 24 Juli 2024.
Selain itu, kata Kapler, hal tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 17/POJK.05/2017 tentang prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi.
Diketahui, Kresna Life sejak tahun 2020 telah dikenakan surat peringatan 1 hingga 3, lalu dikenakan sanksi PKU. Hal itu disebabkan oleh adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.
Baca juga: Modus “Ali Baba” Masih Marak dalam Kejahatan Korporasi
Kresna Life juga tidak berusaha untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, serta tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor dalam rentang waktu yang diberikan oleh OJK.
Adapun, ia juga menjelaskan hal lain yang menyebabkan suatu perusahaan asuransi dapat dilakukan cabut izin usaha, antara lain:
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More