Jakarta – Pada tahun 2023 yang lalu, diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada tiga asuransi, di antaranya adalah Asuransi Kresna Life, Indosurya Life, dan Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN).
Meski begitu, salah satu perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK, yaitu Kresna Life hingga pertengahan tahun 2024 telah mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan CIU OJK kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebanyak dua kali dan keduanya dimenangkan oleh PTTUN.
Tentunya, kemenangan Kresna Life tersebut jadi preseden buruk dan diperkirakan akan semakin merugikan pemerintah serta pemegang polis. Terlebih, pemilik Group Kresna, Michael Steven saat ini masih berstatus buronan oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Begini Dampak Buruk Jika OJK Tak Boleh Cabut Izin Usaha Pelaku Industri Keuangan
Sehingga, OJK kembali mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.
Pengamat Asuransi, Kapler Marpaung, menegaskan OJK berdasarkan peraturan perundangan dapat melakukan tindakan CIU terhadap perusahaan asuransi yang dinilai melakukan kesalahan besar dan merugikan nasabah.
“Sanksi yang diberikan mulai dari, sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha (PKU), dan CIU,” ucap Kapler dalam InfobankTalknews “Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan” di Jakarta, 24 Juli 2024.
Selain itu, kata Kapler, hal tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 17/POJK.05/2017 tentang prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi.
Diketahui, Kresna Life sejak tahun 2020 telah dikenakan surat peringatan 1 hingga 3, lalu dikenakan sanksi PKU. Hal itu disebabkan oleh adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.
Baca juga: Modus “Ali Baba” Masih Marak dalam Kejahatan Korporasi
Kresna Life juga tidak berusaha untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, serta tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor dalam rentang waktu yang diberikan oleh OJK.
Adapun, ia juga menjelaskan hal lain yang menyebabkan suatu perusahaan asuransi dapat dilakukan cabut izin usaha, antara lain:
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More