Keuangan

Pengamat: Keputusan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Bermasalah Sudah Tepat

Jakarta – Pada tahun 2023 yang lalu, diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada tiga asuransi, di antaranya adalah Asuransi Kresna Life, Indosurya Life, dan Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN).

Meski begitu, salah satu perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK, yaitu Kresna Life hingga pertengahan tahun 2024 telah mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan CIU OJK kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebanyak dua kali dan keduanya dimenangkan oleh PTTUN.

Tentunya, kemenangan Kresna Life tersebut jadi preseden buruk dan diperkirakan akan semakin merugikan pemerintah serta pemegang polis. Terlebih, pemilik Group Kresna, Michael Steven saat ini masih berstatus buronan oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Begini Dampak Buruk Jika OJK Tak Boleh Cabut Izin Usaha Pelaku Industri Keuangan

Sehingga, OJK kembali mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT.

Pengamat Asuransi, Kapler Marpaung, menegaskan OJK berdasarkan peraturan perundangan dapat melakukan tindakan CIU terhadap perusahaan asuransi yang dinilai melakukan kesalahan besar dan merugikan nasabah.

“Sanksi yang diberikan mulai dari, sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha (PKU), dan CIU,” ucap Kapler dalam InfobankTalknews “Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan” di Jakarta, 24 Juli 2024.

Selain itu, kata Kapler, hal tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 17/POJK.05/2017 tentang prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi.

Diketahui, Kresna Life sejak tahun 2020 telah dikenakan surat peringatan 1 hingga 3, lalu dikenakan sanksi PKU. Hal itu disebabkan oleh adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

Baca juga: Modus “Ali Baba” Masih Marak dalam Kejahatan Korporasi

Kresna Life juga tidak berusaha untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan, serta tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor dalam rentang waktu yang diberikan oleh OJK.

Adapun, ia juga menjelaskan hal lain yang menyebabkan suatu perusahaan asuransi dapat dilakukan cabut izin usaha, antara lain:

  • Kondisi keuangan perusahaan memburuk secara drastis
  • Pemegang saham tidak kooperatif
  • Direksi, Dewan Komisaris atau yang setara atau DPS tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta
  • Kondisi lain yang menurut penilaian OJK dapat membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

10 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

11 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

11 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

11 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

11 hours ago