Jakarta – Kehadiran layanan digital perbankan atau super apps telah mengubah lanskap industri keuangan. Kini, super apps menjadi kebutuhan bagi bank untuk bersaing dan menggaet pasar baru.
Namun, menurut pengamat IT sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, super apps bank tidak hanya harus mudah digunakan, tetapi juga wajib mengutamakan keamanan.
Heru menjelaskan, konsep super apps sebenarnya bukan hal baru. Industri teknologi lebih dulu memperkenalkan layanan serupa yang kini diadopsi oleh industri perbankan dengan menambahkan berbagai fitur seperti investasi dan layanan lainnya.
Heru menilai sebenarnya kebutuhan sebagian besar nasabah perbankan masih tidak jauh dari cek saldo, transfer, dan transaksi pembayaran. Tapi, dengan adanya satu super apps di industri, bank lain perlu merespons agar tetap relevan.
“Lalu diadopsi oleh industri finansial dengan menambahkan layanan bukan hanya cek saldo dan transfer, tapi juga investasi dan lain-lain. Agar tetap bisa bersaing secara kompetitif, bank sekarang perlu memiliki super apps,” katanya, dikutip Rabu, 11 Desember 2024.
Baca juga : Gen Z Mengubah Tren Perbankan, Super Apps dan Layanan Online jadi Kunci Utama
Dia melanjutkan, super apps di satu sisi memberikan kemudahan layanan finansial kepada nasabah. Ragam fitur bisa didapatkan di dalam satu atap. Belum lagi super apps terintegrasi dengan berbagai layanan digital lain.
Dalam perspektif keamanan siber, kemudahan layanan akan meningkatkan risiko kejahatan digital. Investasi, kata Heru, jangan sampai hanya untuk mempermudah layanan kepada nasabah. Akan tetapi juga harus menjamin kenyamanan dalam bertransaksi yang aman.
“Bank perlu langkah ekstra menjaga keamanan data nasabah, jadi bukan hanya mudah tapi juga aman,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut sudah diatur oleh regulator sehingga nasabah memperoleh akses layanan perbankan yang semakin mudah, komprehensif dan aman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam POJK tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk perlindungan konsumen.
Baca juga : Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar
Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan PUJK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dalam pelaksanaan kegiatan usaha untuk pelindungan konsumen.
“Untuk memastikan ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK harus melakukan proses paling sedikit dengan mengidentifikasi aset, ancaman, dan kerentanan,” bebernya.
Selain itu, pelindungan aset, deteksi insiden siber, dan penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
Adapun super apps terbaru yang hadir di industri perbankan Tanah Air adalah BYOND by BSI yang belum lama ini diluncurkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) mengungkapkan sejumlah rencana strategis dalam penguatan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mendorong pemerintah daerah, terutama di… Read More
Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menyalurkan fasilitas kredit modal kerja ekspor… Read More
Jakarta - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), atau Indonesia AirAsia, menyiapkan 554 ribu kursi penerbangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok… Read More
Jakarta – Bank Mandiri selama periode 2024 berhasil mencatatkan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel sebesar lebih… Read More