News Update

Pengamat Ingatkan Ini Soal Tax Amnesty

Jakarta– Kemungkinan membanjirnya likuiditas karena dana repatriasi di sektor keuangan merupakan sentimen positif. Namun, Pengamat Perbankan Sigit Pramono mengingatkan agar industri jasa keuangan tidak mengalami shock ketika dana repatriasi tersebut keluar dari Indonesia. Seperti diketahui, menurut ketentuan dana repatriasi wajib ditahan dalam waktu tiga tahun saja di Indonesia.

“Likuiditas ‘kan ada saja tempatnya, namanya pasar ada permintaan pasti ada penawaran, saya lihat banyak manfaat daripada mudharatnya tapi kita harus hati-hati ada fenomena sentimen positif ini kemudian dana masuk, jangan sampai kita kaget ketika dana keluar,” kata Sigit pada Infobanknews.com Jumat 22 Juli 2016.

Sigit mengatakan saat ini instrumen yang disiapkan oleh Pemerintah dinilai telah cukup untuk menarik dana repatriasi. Pasalnya, kebijakan ampunan pajak merupakan hal baru, yang potensinya pun baru berupa dugaan dan belum bisa dipastikan nilai dana yang akan masuk ke Indonesia. Sektor keuangan pun dinilai cukup siap untuk melakukan inovasi-inovasi produk untuk menyerap dana repatriasi dari kebiajakan ampunan pajak tersebut. Harapannya dana tersebut dapat disimpan di Indonesia dalam jangka panjang, sehingga dapat mendukung pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang digadang-gadang Pemerintah.

“Ini gagasan yang sangat positif, saya pikir semua pihak harus mendukung ini karena untuk menambah anggaran, karena kita ‘kan ada risiko penerimaan pajak tak tercapai harapannya kita ada tambahan dari repatriasi sehingga Pemerintah bisa menggunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tambah mantan Ketua Perbanas itu.

Seperti diketahui, banyak perkiraan mengenai besaran dana repatriasi yang bakal masuk paska disahkannya Undang-Undang Tax Amnesty, bank-bank BUMN saja memperkirakan aliran dana repatriasi yang bisa diserap bank Pemerintah mencapai Rp200 triliun hingga Rp250 triliun. Sementara untuk keseluruhan perusahaan pelat merah diperkirakan bisa menyerap Rp300 triliun hingga Rp500 triliun dengan beragam skema investasi yang ditawarkan.(*)

 

Editor : Apriyani K

admin

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

16 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

26 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago