Sigit Pramono; Perhatikan sektor riil. (Foto: Erman)
Jakarta– Kemungkinan membanjirnya likuiditas karena dana repatriasi di sektor keuangan merupakan sentimen positif. Namun, Pengamat Perbankan Sigit Pramono mengingatkan agar industri jasa keuangan tidak mengalami shock ketika dana repatriasi tersebut keluar dari Indonesia. Seperti diketahui, menurut ketentuan dana repatriasi wajib ditahan dalam waktu tiga tahun saja di Indonesia.
“Likuiditas ‘kan ada saja tempatnya, namanya pasar ada permintaan pasti ada penawaran, saya lihat banyak manfaat daripada mudharatnya tapi kita harus hati-hati ada fenomena sentimen positif ini kemudian dana masuk, jangan sampai kita kaget ketika dana keluar,” kata Sigit pada Infobanknews.com Jumat 22 Juli 2016.
Sigit mengatakan saat ini instrumen yang disiapkan oleh Pemerintah dinilai telah cukup untuk menarik dana repatriasi. Pasalnya, kebijakan ampunan pajak merupakan hal baru, yang potensinya pun baru berupa dugaan dan belum bisa dipastikan nilai dana yang akan masuk ke Indonesia. Sektor keuangan pun dinilai cukup siap untuk melakukan inovasi-inovasi produk untuk menyerap dana repatriasi dari kebiajakan ampunan pajak tersebut. Harapannya dana tersebut dapat disimpan di Indonesia dalam jangka panjang, sehingga dapat mendukung pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang digadang-gadang Pemerintah.
“Ini gagasan yang sangat positif, saya pikir semua pihak harus mendukung ini karena untuk menambah anggaran, karena kita ‘kan ada risiko penerimaan pajak tak tercapai harapannya kita ada tambahan dari repatriasi sehingga Pemerintah bisa menggunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tambah mantan Ketua Perbanas itu.
Seperti diketahui, banyak perkiraan mengenai besaran dana repatriasi yang bakal masuk paska disahkannya Undang-Undang Tax Amnesty, bank-bank BUMN saja memperkirakan aliran dana repatriasi yang bisa diserap bank Pemerintah mencapai Rp200 triliun hingga Rp250 triliun. Sementara untuk keseluruhan perusahaan pelat merah diperkirakan bisa menyerap Rp300 triliun hingga Rp500 triliun dengan beragam skema investasi yang ditawarkan.(*)
Editor : Apriyani K
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More