News Update

Pengamat Ingatkan Ini Soal Tax Amnesty

Jakarta– Kemungkinan membanjirnya likuiditas karena dana repatriasi di sektor keuangan merupakan sentimen positif. Namun, Pengamat Perbankan Sigit Pramono mengingatkan agar industri jasa keuangan tidak mengalami shock ketika dana repatriasi tersebut keluar dari Indonesia. Seperti diketahui, menurut ketentuan dana repatriasi wajib ditahan dalam waktu tiga tahun saja di Indonesia.

“Likuiditas ‘kan ada saja tempatnya, namanya pasar ada permintaan pasti ada penawaran, saya lihat banyak manfaat daripada mudharatnya tapi kita harus hati-hati ada fenomena sentimen positif ini kemudian dana masuk, jangan sampai kita kaget ketika dana keluar,” kata Sigit pada Infobanknews.com Jumat 22 Juli 2016.

Sigit mengatakan saat ini instrumen yang disiapkan oleh Pemerintah dinilai telah cukup untuk menarik dana repatriasi. Pasalnya, kebijakan ampunan pajak merupakan hal baru, yang potensinya pun baru berupa dugaan dan belum bisa dipastikan nilai dana yang akan masuk ke Indonesia. Sektor keuangan pun dinilai cukup siap untuk melakukan inovasi-inovasi produk untuk menyerap dana repatriasi dari kebiajakan ampunan pajak tersebut. Harapannya dana tersebut dapat disimpan di Indonesia dalam jangka panjang, sehingga dapat mendukung pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang digadang-gadang Pemerintah.

“Ini gagasan yang sangat positif, saya pikir semua pihak harus mendukung ini karena untuk menambah anggaran, karena kita ‘kan ada risiko penerimaan pajak tak tercapai harapannya kita ada tambahan dari repatriasi sehingga Pemerintah bisa menggunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tambah mantan Ketua Perbanas itu.

Seperti diketahui, banyak perkiraan mengenai besaran dana repatriasi yang bakal masuk paska disahkannya Undang-Undang Tax Amnesty, bank-bank BUMN saja memperkirakan aliran dana repatriasi yang bisa diserap bank Pemerintah mencapai Rp200 triliun hingga Rp250 triliun. Sementara untuk keseluruhan perusahaan pelat merah diperkirakan bisa menyerap Rp300 triliun hingga Rp500 triliun dengan beragam skema investasi yang ditawarkan.(*)

 

Editor : Apriyani K

admin

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

17 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

20 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

23 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

23 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

24 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

1 day ago