Ilustrasi: Serangan siber. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT Institute), Heru Sutadi, menilai isu dugaan serangan siber yang menimpa Bank Jambi merupakan persoalan serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan daerah.
Menurutnya, dalam konteks insiden siber perlu dibedakan secara jelas apakah yang terjadi merupakan pembobolan sistem internal bank, penyalahgunaan kredensial nasabah, atau kombinasi keduanya. Setiap skenario memiliki implikasi teknis dan konsekuensi tanggung jawab yang berbeda.
“Prinsip utamanya adalah perlindungan dana dan data nasabah harus menjadi prioritas. Transparansi, audit forensik digital independen, serta komunikasi terbuka kepada publik menjadi langkah krusial agar situasi tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas,” ujar Heru, saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca juga: Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah
Heru menegaskan, secara prinsip bank sebagai penyelenggara sistem memiliki kewajiban memastikan keamanan infrastruktur dan mitigasi risiko berjalan optimal. Namun, penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil investigasi forensik yang objektif.
Ia menyebut, jika ditemukan celah keamanan dalam sistem internal, maka tanggung jawab institusional bank menjadi lebih kuat. Sebaliknya, jika insiden melibatkan rekayasa sosial (social engineering) atau kebocoran data dari sumber eksternal, maka perlu penelusuran lebih lanjut untuk menentukan faktor penyebabnya.
“Regulator dan aparat penegak hukum juga memiliki peran penting untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan akuntabel,” tegasnya.
Terkait penanganan insiden, Heru menyarankan sejumlah langkah segera yang perlu dilakukan manajemen bank. Pertama, melakukan audit keamanan dan forensik digital oleh pihak independen guna mengidentifikasi akar masalah.
Baca juga: OJK Kawal Audit Forensik Bank Jambi, Pastikan Hak Nasabah Terlindungi
Kedua, mengamankan sistem serta menutup potensi kebocoran lanjutan agar risiko tidak meluas.
Ketiga, melindungi hak nasabah, termasuk melalui mekanisme penggantian sementara apabila diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan.
Keempat, menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada publik agar tidak terjadi spekulasi yang memperkeruh situasi.
“Krisis siber tidak hanya soal teknologi, tetapi juga manajemen risiko dan komunikasi yang tepat,” jelasnya.
Ia menekankan, respons cepat dan transparan menjadi kunci agar insiden tidak berkembang menjadi krisis reputasi yang berdampak lebih luas terhadap industri perbankan daerah. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More