Ilustrasi papan layar pergerakan saham IHSG. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah merencanakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Nantinya, BEI akan mengalami perubahan struktur kelembagaan dari kepemilikan mutual atau hanya dimiliki anggota bursa, menjadi perseroan yang dapat dimiliki pihak luas.
Berdasarkan hal tersebut, Pengamat Pasar Modal, Reydi Octa, menyoroti bahwa demutualisasi BEI akan membuat BEI menjadi independen dari kepentingan anggota bursa, sehingga keputusan yang diambil dapat lebih strategis dan objektif untuk ke depannya.
Baca juga: BEI Masih Kaji Dampak Rencana Skema Demutualisasi
“Daya saing BEI tentu meningkat menyusul bursa negara lain yang sudah lebih dahulu melakukan demutualisasi, akan meningkatkan kepercayaan investor asing juga,” ucap Reydi dikutip, 15 Desember 2025.
Reydi menuturkan BEI juga akan mendapatkan investor-investor strategis yang mungkin akan mengharapkan imbal hasil, sehingga BEI diperkirakan akan berpotensi lebih profit oriented dibanding sebelumnya.
“Dampak ke IHSG dalam jangka pendek mungkin tidak terlalu terdampak, tetapi untuk jangka panjang diharapkan positif karena akan meningkatkan minat asing untuk masuk ke IHSG,” imbuhnya.
Terpisah, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan terkait rencana demutualisasi tersebut, tentunya harus disusun secara menyeluruh sebelum diajukan kepada pemegang saham sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.
Baca juga: Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG
“Jadi kami sebagai sebuah institusi, tadi saya sampaikan, kita tugasnya apa? Kita menyediakan studi yang komprehensif. Ini modelnya seperti apa? Yang nanti memberikan optimal benefit untuk capital market,” ujar Nyoman dalam kesempatan terpisah.
Diakuinya, bahwa pembahasan mengenai demutualisasi dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Namun, BEI terus berkomitmen memberikan kajian yang dapat menjadi dasar keputusan pemegang saham. (*)
Editor: Galih Pratama
Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia HUBUNGAN romantis nyaris tidak pernah runtuh… Read More
Poin Penting Spin-off UUS memasuki fase krusial menjelang tenggat akhir 2026 sesuai POJK No.11/2023, dengan… Read More
Poin Penting KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang… Read More
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mencatat telah menangani 29 perkara yang menarik perhatian publik sepanjang 2025.… Read More
Poin Penting Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk… Read More
Poin Penting Loyalitas nasabah jadi kunci daya saing BPR, dengan dua faktor utama: kenyamanan layanan… Read More