Jakarta–Transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari sebelumnya Jamsostek memang belum lama. Namun perbaikan-perbaikan terus dilakukan dan terlihat hasilnya sampai sejauh ini, baik dari sisi layanan maupun kinerja yang mengalami grafik peningkatan.
Terakhir, dari sisi kinerja, total aset pada program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan meningkat dari Rp166 triliun di semester terakhir, menjadi Rp173,4 triliun. Total aset dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga meningkat dari Rp11,69 triliun menjadi Rp12,69 triliun. Untuk Jaminan Kematian (JKM) asetnya juga meningkat dari Rp3,95 triliun menjadi Rp4,11 triliun.
Selain itu, realisasi laba bersih pada semester I-2015 juga tercatat sebesar Rp455,37 miliar. Realisasi laba bersih tersebut 19% lebih tinggi dibandingkan target sebesar Rp381,5 miliar.
Pakar Jaminan Sosial dari UI, Hasbullah Thabrany mengatakan arah BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini sudah benar, meskipun masih ada beberapa yang perlu dibenahi.
“Arahnya sudah benar. Ibarat kita menginginkan punya mobil nyaman, kita sekarang sudah punya mobil, meskipun belum Mercy. Tapi, sudah bisa mengangkut kita ke satu tempat,” kata Hasbullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015.
Pembenahan yang harus dilakukan menurutnya yakni masalah keterbukaan, baik dalam menjadi pemimpin/manajer BPJS, maupun investasi dana jaminan sosial yang ada di BPJS. “Semua proses harus transparan,” ujarnya.
Sementara itu pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo menuturkan saat ini yang menjadi tantangan BPJS ketenaga kerjaan kedepan yakni meyakini masyarakat pentingnya BPJS ketenagakerjaan.
Ia menilai pemahaman nasabah harus terus diedukasi karena kalau tidak akan terjadi kesenjangan yang berakibat kurang baik bagi kedua belah pihak.
Selain itu perlengkap kebijakan yang sudah ada dan lengkapi semua aturan pelaksanaan sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan hari tua yang intinya berbentuk investasi. Dimana uangnya harus diputar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi jika peserta masih muda dan sehat saran saya jagan diambil uangnya meskipun dia di PHK, kecuali sangat terpaksa karena nilainya saat ini or current value-nya kecil,” jelas Agus. (*) Dwitya Putra
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More