Jakarta – Usai sudah kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Pasalnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta sudah mengetuk palu dan menyatakan Sofyan Basir tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan amar putusan Sofyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Menurut hakim, Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo.
Sofyan pun disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp4,75 miliar. Menurut hakim, Sofyan tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Hakim juga menilai, Sofyan tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.
Pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti korupsi sebagaimana dalam dakwaan KPK. Seperti diketahui, KPK mendakwa Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sekedar informasi, Sofyan sendiri adalah bankir papan atas yang berjasa membesarkan BRI hingga menyalip Mandiri hasil merger 4 bank.
Di bawah kepemimpinannya, BRI bertransformasi menjadi perusahaan besar dengan aset lebih dari Rp1.000 triliun.
Beberapa keputusan strategis Sofyan menjadikan BRI lebih modern. Salah satunya dengan memperluas jangkauan ke perkotaan dengan pertimbangan persaingan yang semakin ketat dan wilayah pedesaan yang tidak lagi menjadi monopoli BRI.
Pengakuan kepada BRI di bawah Sofyan Basir pun sempat disematkan. Di bawahnya, BRI jadi salah satu perusahaan terbuka paling besar di dunia versi majalah Forbes (Forbes Global 2000).
Sofyan Basir juga adalah seorang yang mampu menjadikan para bankir BRI menempati posisi di BUMN. (*)
Jakarta - PT Bank Jago Tbk dan PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) mengadakan acara talk… Read More
Jakarta - PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) menggelar event literasi keuangan bertajuk “Sampoerna High… Read More
Jakarta - Official Banking Partner konser Maroon 5 di Jakarta, Bank Mandiri berhasil melayani penjualan… Read More
Jakarta – PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD), produsen sepeda dan motor listrik terus memperkuat… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menargetkan pertumbuhan total jumlah nasabah sebesar… Read More
Pengunjung tengah memadati acara CIMB Niaga XTRA XPO, yg digelar di Jakarta. Direktur Consumer Banking… Read More