Jakarta – Usai sudah kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Pasalnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta sudah mengetuk palu dan menyatakan Sofyan Basir tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, saat membacakan amar putusan Sofyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Menurut hakim, Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo.
Sofyan pun disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp4,75 miliar. Menurut hakim, Sofyan tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Hakim juga menilai, Sofyan tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.
Pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti korupsi sebagaimana dalam dakwaan KPK. Seperti diketahui, KPK mendakwa Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sekedar informasi, Sofyan sendiri adalah bankir papan atas yang berjasa membesarkan BRI hingga menyalip Mandiri hasil merger 4 bank.
Di bawah kepemimpinannya, BRI bertransformasi menjadi perusahaan besar dengan aset lebih dari Rp1.000 triliun.
Beberapa keputusan strategis Sofyan menjadikan BRI lebih modern. Salah satunya dengan memperluas jangkauan ke perkotaan dengan pertimbangan persaingan yang semakin ketat dan wilayah pedesaan yang tidak lagi menjadi monopoli BRI.
Pengakuan kepada BRI di bawah Sofyan Basir pun sempat disematkan. Di bawahnya, BRI jadi salah satu perusahaan terbuka paling besar di dunia versi majalah Forbes (Forbes Global 2000).
Sofyan Basir juga adalah seorang yang mampu menjadikan para bankir BRI menempati posisi di BUMN. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More