Nasional

Pengadilan Hentikan Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menghentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf terhadap proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Hakim menghentikan sidang, lantaran Gunawan menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan kedua itu dengan jadwal mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim tunggal Kartim Haerudin mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari dari pemohon. Di mana pihak pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.

“Intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara,” ujar Kartim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 September 2018.

Seperti diketahui sebelumnya, Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri. Sebaliknya, Gunawan malah mempraperadilkan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.

Dengan pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan.Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan preperadilan. “Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang sempat mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memantau proses persidangan itu. Hal itu ternyata menjadi perhatian KY, dengan mengirimkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.

“Pada sidang kali ini, kita kedatangan KY untuk merekam jalannya persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan Jusuf.

“(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu,” jelas Veris.

Dijelaskan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan. “Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menyatakan, hakim menghentikan sidang praperadilan Gunawan Jusuf yang mencabut gugatan permohonannya.

Sehingga Rudy menegaskan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Gunawan Jusuf. “Kan sudah dihentikan sidangnya, penyidik akan melanjutkan (kasus Gunawan Jusuf),” ujar Rudy. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

18 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

19 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

23 hours ago