Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menghentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf terhadap proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Hakim menghentikan sidang, lantaran Gunawan menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan kedua itu dengan jadwal mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim tunggal Kartim Haerudin mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat dari dari pemohon. Di mana pihak pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.
“Intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara,” ujar Kartim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 September 2018.
Seperti diketahui sebelumnya, Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri. Sebaliknya, Gunawan malah mempraperadilkan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.
Dengan pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan.Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan preperadilan. “Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang sempat mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memantau proses persidangan itu. Hal itu ternyata menjadi perhatian KY, dengan mengirimkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.
“Pada sidang kali ini, kita kedatangan KY untuk merekam jalannya persidangan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan Jusuf.
“(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu,” jelas Veris.
Dijelaskan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan. “Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menyatakan, hakim menghentikan sidang praperadilan Gunawan Jusuf yang mencabut gugatan permohonannya.
Sehingga Rudy menegaskan penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor Gunawan Jusuf. “Kan sudah dihentikan sidangnya, penyidik akan melanjutkan (kasus Gunawan Jusuf),” ujar Rudy. (*)
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More
Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More
Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More