Ilustrasi sidang. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Semarang – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Babay telah merugikan keuangan negara sekitar Rp180 miliar terkait pencairan fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup). Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surakarta, Babay didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Sritex Tbk pada periode 2020.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Babay, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dakwaan JPU kabur dan salah orang.
Dodi pun menegaskan bahwa Babay tidak pernah bertemu, mengenal dan melakukan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak PT. Sritex.
“Beliau juga bukan pihak yang menawarkan kredit dan melakukan pencairan kredit,” jelas Dodi, dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.
Baca juga: Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa
Menurutnya, kewenangan Babay dalam kredit tersebut sebatas pada pengambilan keputusan kredit, yang dilakukan berdasarkan kewenangan jabatan dan prosedur yang berlaku, tanpa keterlibatan dalam negosiasi, penawaran, maupun pencairan dana.
Terkait hubungan antara bank dan debitur, sebut Dodi, merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian kredit, yang di dalamnya melekat risiko bisnis.
Ia menambahkan, kredit macet bukan peristiwa pidana, melainkan konsekuensi bisnis yang secara hukum diselesaikan melalui mekanisme perdata, seperti restrukturisasi, eksekusi jaminan, atau gugatan wanprestasi.
Baca juga: Jadi Sasaran Utama Serangan Siber, BEI dan Anggota SRO Lakukan Jurus Ini
Lebih lanjut, dalam perkara ini, Dodi menyatakan, tidak terdapat satu pun fakta yang menunjukkan adanya penerimaan suap, gratifikasi, atau keuntungan pribadi oleh kliennya.
Oleh karena itu, Babay dan tim kuasa hukum lantas mengajukan eksepsi yang disebabkan beberapa hal, yakni dakwaan kabur (obscuur libel), error in persona (salah orang), berkas dakwaan tidak lengkap, kompetensi absolut (perdata bukan pidana) serta kompetensi relatif (locus/tempat).
“Kami mengajukan eksepsi karena banyak hal yang perlu dipertanyakan, termasuk tuduhan adanya kesepakatan rekayasa dan proses permohonan kredit. Pak Babay tidak pernah bertemu dengan duo Lukminto,” pungkasnya.
Baca juga: Jejak Kekayaan Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
Sebagai informasi, dua bersaudara pimpinan PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, juga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari yang sama. Keduanya didakwa dalam perkara pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More
Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More
Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More
Poin Penting Pemerintah masih menggunakan BBM B40 pada 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo, sambil melanjutkan… Read More
Poin Penting Skema Back to Back Loan memungkinkan nasabah memperoleh dana tunai dengan menjaminkan deposito… Read More
Poin Penting Kredit UMKM masih turun 0,64 persen per November 2025 akibat tekanan ekonomi global… Read More