Ilustrasi: Kantor AJB Bumiputera/istimewa
Jakarta – Penyidik sektor jasa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Tim Advokasi Bumiputera sekaligus Asisten Direktur Pemasaran AJB Bumiputera 1912 Jaka Irwanta menyatakan bahwa langkah tegas OJK dinilai sebagai titik optimis bagi pemegang polis (pempol).
Jaka bahkan berpandangan bahwa Nurhasanah seakan menjadi penghalang proses penyehatan AJB Bumiputera 1912 karena tidak pernah menjalankan arahan OJK.
“Penetapan tersangka mantan ketua BPA menjadi titik optimis bagi pemegang polis karena akan jelas arah penyehatan Bumiputera 1912. Selama ini penyehatan Bumiputera terkendala Bu Nur Hasanah cs karena tidak pernah menjalankan perintah tertulis OJK,” kata Jaka kepada Infobanknews di Jakarta, Senin 22 Maret 2021.
Jaka bahkan mengatakan, dalam menentukan keputusan sebagai ketua BPA, Nurhasanah bertidak semaunya tanpa mengikuti arahan OJK. Oleh karena itu, ke depannya dirinya berharap akan ada susunan BPA baru yang dapat menjalankan tugas sesuai dengan arahan OJK.
“Maka panitia pemilihan BPA akan seger bisa melaksanakan tugas membentuk BPA yang baru,” tambah Jaka.
Dihubungi terpisah, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan lanjutan dengan mengumpulkan barang bukti pelanggaran kasus tersebut.
“Tentu kami akan melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan tersangka dan saksi/ahli,” pungkas Tongam. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More