Penambang Batu Bara Kecil Berpotensi Bangkrut
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengharapkan, Presiden segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) penetapan harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO). Jonan mengatakan, dirinya sendiri belum mengetahui besaran tarif DMO yang sudah disetujui presiden.
“Saya sudah mohon kepada Presiden, karena saat ini PP sedang disiapkan untuk diajukan kepada Presiden, jadi selama PP nya belum keluar, maka penetapan harga batubara untuk kelistrikan nasional juga belum bisa keluar. Saya belum bisa bicara apa-apa, karena belum tahu apakah Presiden setuju terhadap PP tersebut, atau masih direvisi, kita tunggu saja (keluarnya PP, red.),” papar Jonan di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Jonan mengemukakan, harga batubara untuk kebutuhan kelistrikan nasional, akan diatur, jelasnya tanpa merinci bagaimana isinya.
Sementara ketika didesak apa isi PP nantinya, ia mengatakan, arahnya adalah bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum, sehingga tarif yang ditetapkan, terjangkau oleh seluruh masyarakat.
Baca juga: Formulasi Harga Batubara Perlu Didiskusikan Pemerintah dan Pengusaha
Sedang menjawab pertanyaan apakah tarif listrik dan BBM yang tidak naik ini sudah disetujui oleh Komisi VII DPR-RI, Jonan mengatakan, selaku pemerintah, pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi VII DPR-RI. Apalagi Komisi VII juga sudah mendukung tarif listrik dan BBM bersubsidi tidak naik sampai tahun 2019.
Ia mengemukakan, satu-satunya alasan pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif sampai tahun 2019, atau kebijakan di bidang ketenagalistrikan, adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Khusus menyangkut kebijakan di bidang ketenagalistrikan, selain tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik (TTL), juga pembangunan transmisi di Indonesia Timur sampai tahun 2027 disesuaikan dengan kebutuhan listrik. Karena itu pemerintah tidak hanya berbicara dari rasio elektrifikasi, tetapi juga affordable (terjangkau) dari sisi masyarakat. (*)
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More