Moneter dan Fiskal

Penerimaan Pajak Negara Sudah 64,56 persen dari Target APBN 2023, jadi Segini

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak negara sampai dengan Juli 2023 mencapai Rp1.109,10 triliun atau 64,56 persen dari target APBN 2023 atau tumbuh 7,8 persen secara tahunan (yoy). 

Jumlah tersebut, berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp636,56 triliun, naik 6,98 persen atau mencapai 72,86 persen dari target APBN, PPN dan PPnBM sebesar Rp417,64 triliun atau naik 10,60 persen atau 56,21 persen dari target APBN.

Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Sudah Capai Rp13,87 Triliun dari 139 Perusahaan Pemungut

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp9,60 triliun, naik 44,76 persen atau 23,99 persen dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp45,31 triliun, turun 7,99 persen atau 73,74 persen dari target APBN.

“Kinerja penerimaan pajak negara Januari – Juli 2023 masih tumbuh positif single digit, terutama didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik pada semester I 2023. Untuk PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi,” jelas Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Jumat 11 Agustus 2023.

Menurut Menkeu, kinerja penerimaan pajak negara terus mengalami perlambatan yang terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS (program pengungkapan sukarela).

“Sehingga pertumbuhan penerimaan pajak diperkirakan tidak setinggi tahun lalu namun masih tumbuh positif. Kita harus tetap waspada kalau dilihat secara bulan ke bulan (mtm) penerimaan pajak di Juni dan Juli mengalami negatif, ini adalah koreksi untuk menuju normalisasi,” katanya.

Baca juga: Kemenkeu Dorong Negara Asean Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan di Negara Kawasan

Dia merinci, hingga Juli 2023, PPh 21 masih tumbuh tinggi sebesar 18,1 persen, PPh OP tumbuh 2,5 persen, PPh Badan tumbuh 24,2 persen, PPh 26 tumbuh 30,7 persen, dan PPN DN tumbuh 17,6 persen.

Sedangkan terdapat pajak yang terkontraksi yaitu, PPh 22 Impor terkontraksi -4,2 persen, PPh Final -44,0 persen, dan PPN Impor -2,1 persen. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

10 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

10 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

11 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

11 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

12 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

12 hours ago