Moneter dan Fiskal

Penerimaan Pajak Negara Capai Rp970,20 T di Semester I 2023, Ini Penyumbang Terbesarnya

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak sampai dengan semester I 2023 mencapai Rp970,20 triliun atau 56,47% dari target APBN 2023.

Jumlah tersebut, berasal dari penerimaan pajak PPh Non Migas sebesar Rp565,01 triliun, naik 7,85% atau mencapai 64,67% dari target APBN, PPN dan PPnBM sebesar Rp356,77 triliun atau naik 14,63% atau 48,02% dari target APBN.

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp7,50 triliun, naik 54,41% atau 18,74% dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp40,93 triliun, turun -3,86% atau 66,62% dari target APBN

“Kinerja penerimaan pajak Januari – Juni 2023 masih tumbuh positif tapi pertumbuhannya terus mengalami normalisasi atau penurunan. Kalau awal tahun masih tumbuh di 48,7% secara kumulatif, tapi kita lihat sekarang sudah di 9,9%,”ujar Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Senin, 24 Juli 2023.

Baca juga: Aliran Modal Asing Masuk ke RI Rp4,67 Triliun, SBN Mendominasi

Menkeu menambahkan, secara komposisi sebagian yang mengalami penurunan dikarenakan pada tahun lalu ada beberapa fenomena yang terjadi sekali, seperti pengungkapan pajak secara sukarela dan harga komoditas yang mengalami normalisasi.

“Harga minyak mengalami penurunan dan juga berbagai kegoatan impor yang mengalami kontraksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan yang diperkenalkan untuk menjadi bagian perbaikan pelayanan pajak kepada wajib pajak (WP) sesuai denfgan PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yaitu Penyelesaian restitusi WP OP dengan nilai Lebih Bayar SPT PPh sampai dengan Rp100 juta yang semula pemeriksaan dengan waktu paling lama 1 tahun menjadi pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.

“Wajib Pajak (WP) perorangan atau orang pribadi yang mengalami lebih bayar sampai dengan 100 juta kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan memepercepat restitusinya,” ungkapnya.

Baca juga: Masuki Tahun Politik, Realisasi Investasi Masih Tumbuh 15,7% di Kuartal II-2023

Dia merinci, hingga 14 Juli 2023 jumlah SPT PPh OP dengan Lebih Bayar sampai dengan R100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar. Dari jumlah ini, sebanyak 1.895 WP telah diberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pertebal Modal, Bank Sumut Siap Naik Kelas ke KBMI II

Poin Penting Pemegang saham Bank Sumut (Perseroda) sepakat memperkuat modal melalui pengembalian 15 persen dividen… Read More

3 mins ago

DJP Catat Pelaporan SPT Tembus 10,85 Juta per 6 April, Ini Rinciannya

Poin Penting Sebanyak 10,85 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 6 April 2026. Mayoritas pelapor… Read More

4 mins ago

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Aturan Baru di Jabar

Poin Penting: Kebijakan perpanjang STNK di Jawa Barat kini tidak lagi menyertakan KTP pemilik pertama… Read More

17 mins ago

Utang Warga RI di Paylater Perbankan Tembus Rp27,8 Triliun per Februari 2026

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat Indonesia di buy now pay later (BNPL) atau… Read More

28 mins ago

Bergerak Fluktuatif, IHSG Sesi I Kembali Ditutup Melemah 0,29 Persen

Poin Penting IHSG sesi I turun 0,29 persen ke level 6.989,42 setelah bergerak fluktuatif. Mayoritas… Read More

2 hours ago

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

2 hours ago