Ilustrasi: Penerimaan pajak negara. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun atau 48,33% dari target APBN 2023.
Jumlah tersebut, berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp486,94 triliun, naik 16,40% atau mencapai 55,74% dari target APBN, PPN dan PPnBM sebesar Rp300,64 triliun atau naik 21,31% atau 40,47% dari target APBN.
Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp5,78 triliun, naik 77,24% atau 14,45% dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp36,94 triliun, naik 2,48% atau 60,12% dari target APBN
“Kinerja penerimaan pajak Januari – Mei 2023 masih tumbuh positif double digit meskipun melambat, terutama didukung baiknya kegiatan ekonomi di triwulan I 2023. Kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambat ke pertumbuhan single digit yang terutama didorong oenurunan harga komoditas dan perlambatan impor,” ujar Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Senin, 26 Juni 2023.
Menkeu menambahkan, ke depannya, penerimaan pajak akan termoderasi karena adanya kebijakan PPS yang tidak berulang. Pada saat yang sama, penerimaan pajak juga akan mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor, dan harga komoditas.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, dari sisi jenis pajak seluruh jenis pajak tumbuh positif meskipun beberapa di antaranya jauh melambat dari tahun 2022 yang disebabkan rendahnya basis penerimaan tahun 2021 akibat insentif pajak, yaitu PPh 22 Impor dan PPh Badan.
Secara rinci, PPh 21 tumbuh 16,7% sejalan dengan utilisasi tenaga kerja dan tingkat upah yang baik. Kemudian, PPh 22 impor tumbuh 0,9%, PPh OP tumbuh 6,9% dan PPh Badan tumbuh 24,8%.
“Untuk hal yang memberikan dampak besar yaitu PPh Badan 28,7% kontribusinya terhadap total penerimaan pajak kita, terjadi kenaikan 24,8% kumulatif Januari – Mei 2023, tahun lalu PPh Badan itu sudah melonjak tinggi karena tahun lalu pemulihan ekonomi yang terkuat tumbuh 127,5%, jadi pertumbuhan 24,8% itu diatas kenaikan tahun lalu yang sudah sangat tinggi,” jelas Menkeu.
Selain itu, PPh 26 tumbuh 25,7%, PPN DN tumbuh 32,5%,PPN Impor tumbuh 4,4%, meskipun PPh Final terkontraksi -10,5%. “PPh Final terkontraksi karena adanya kebijakan PPS tahun 2022 yang tidak terulang pada tahun 2023,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More