Moneter dan Fiskal

Penerimaan Pajak Negara Capai Rp830,29 T di Mei 2023

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun atau 48,33% dari target APBN 2023.

Jumlah tersebut, berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp486,94 triliun, naik 16,40% atau mencapai 55,74% dari target APBN, PPN dan PPnBM sebesar Rp300,64 triliun atau naik 21,31% atau 40,47% dari target APBN.

Kemudian, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp5,78 triliun, naik 77,24% atau 14,45% dari target APBN dan PPh Migas sebesar Rp36,94 triliun, naik 2,48% atau 60,12% dari target APBN

“Kinerja penerimaan pajak Januari – Mei 2023 masih tumbuh positif double digit meskipun melambat, terutama didukung baiknya kegiatan ekonomi di triwulan I 2023. Kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambat ke pertumbuhan single digit yang terutama didorong oenurunan harga komoditas dan perlambatan impor,” ujar Sri Mulyani dalam APBN KiTa, Senin, 26 Juni 2023.

Menkeu menambahkan, ke depannya, penerimaan pajak akan termoderasi karena adanya kebijakan PPS yang tidak berulang. Pada saat yang sama, penerimaan pajak juga akan mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor, dan harga komoditas.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, dari sisi jenis pajak seluruh jenis pajak tumbuh positif meskipun beberapa di antaranya jauh melambat dari tahun 2022 yang disebabkan rendahnya basis penerimaan tahun 2021 akibat insentif pajak, yaitu PPh 22 Impor dan PPh Badan.

Secara rinci, PPh 21 tumbuh 16,7% sejalan dengan utilisasi tenaga kerja dan tingkat upah yang baik. Kemudian, PPh 22 impor tumbuh 0,9%, PPh OP tumbuh 6,9% dan PPh Badan tumbuh 24,8%.

“Untuk hal yang memberikan dampak besar yaitu PPh Badan 28,7% kontribusinya terhadap total penerimaan pajak kita, terjadi kenaikan 24,8% kumulatif Januari – Mei 2023, tahun lalu PPh Badan itu sudah melonjak tinggi karena tahun lalu pemulihan ekonomi yang terkuat tumbuh 127,5%, jadi pertumbuhan 24,8% itu diatas kenaikan tahun lalu yang sudah sangat tinggi,” jelas Menkeu.

Selain itu, PPh 26 tumbuh 25,7%, PPN DN tumbuh 32,5%,PPN Impor tumbuh 4,4%, meskipun PPh Final terkontraksi -10,5%. “PPh Final terkontraksi karena adanya kebijakan PPS tahun 2022 yang tidak terulang pada tahun 2023,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

5 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

16 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago