Moneter dan Fiskal

Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,4 Persen Jadi Rp245,1 Triliun

Poin Penting

  • Penerimaan pajak Februari 2026 mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4 persen atau 10,4 persen dari target APBN
  • Kenaikan ditopang PPh badan Rp23,7 triliun, PPh orang pribadi/PPh 21 Rp29 triliun, serta PPh final, PPh 22, dan PPh 26 Rp52,2 triliun
  • PPN dan PPnBM melonjak 97,4 persen menjadi Rp85,9 triliun, mencerminkan transaksi ekonomi domestik yang kuat.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hingga Februari 2026 mencapai Rp245,1 triliun atau tumbuh 30,4 persen secara tahunan. Realisasi tersebut setara 10,4 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan pajak yang masuk secara neto ke kas negara hingga akhir Februari menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat.

“Penerimaan pajak realisasi per akhir Februari 2026 secara neto masuk cash-nya ke APBN tumbuh 30,4 persen,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu, 11 Maret 2026.

Baca juga: Purbaya Lapor Defisit APBN Tembus Rp135,7 Triliun di Februari 2026

Ia merinci, pertumbuhan penerimaan tersebut antara lain ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) badan yang mencapai Rp23,7 triliun atau tumbuh 4,4 persen. Sementara PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp29 triliun atau meningkat 3,4 persen.

Selain itu, kontribusi juga datang dari PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 yang mencapai Rp52,2 triliun atau tumbuh 4,4 persen.

Adapun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) mencatat lonjakan paling tinggi, yakni mencapai Rp85,9 triliun atau tumbuh 97,4 persen. Sementara penerimaan dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp54,4 triliun.

Baca juga: Coretax Mulai Berlaku, Korporasi Hadapi Era Baru Administrasi Pajak Real-Time

“Tapi yang paling notable lagi adalah PPN & PPnBMn yang tumbuhnya mencapai 97 persen. Tentu ini kombinasi dari berbagai macam namun saya ingin menyampaikan bahwa PPN & PPnBM itu dibayar kalau ada transaksi, kalau teman-teman belanja di berbagai macam tempat formal biasanya ada pajak pertambahan nilai baru dibayar ada PPN-nya,” jelasnya.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa aktivitas  perekonomian domestik dan transaksi terus berjalan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kementerian ATR Ajukan Tambahan Anggaran Rp672 Miliar ke Purbaya

Poin Penting Menteri ATR mengusulkan tambahan anggaran Rp672 miliar untuk mendukung program 3 juta rumah.… Read More

8 mins ago

Bank QNB Indonesia Bukukan Laba Rp50,8 Miliar pada 2025

Poin Penting Laba Bank QNB Indonesia sebelum pajak Rp50,8 miliar ditopang pertumbuhan kredit 18 persen… Read More

28 mins ago

INACA Desak Kenaikan Fuel Surcharge Imbas Lonjakan Harga Avtur

Poin Penting Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia mendesak pemerintah menaikkan fuel surcharge dan Tarif Batas… Read More

37 mins ago

Menaker Imbau Swasta Terapkan WFH, Ikuti Arahan Prabowo

Poin Penting Menaker mengimbau penerapan WFH satu hari kerja per minggu bagi perusahaan swasta, BUMN,… Read More

47 mins ago

Hore! Warga RI Kini Bisa Belanja di Korea Selatan Pakai QRIS

Poin Penting Bank Indonesia dan Bank of Korea resmi meluncurkan QRIS Antarnegara Indonesia–Korea Selatan untuk… Read More

55 mins ago

Pemerintah Tahan Tarif Listrik April-Juni 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif listrik Triwulan II… Read More

58 mins ago