Ilustrasi: Penerimaan pajak negara. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak pada 2025 mengalami shortfall sekitar Rp271,7 triliun. Hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
“Penerimaan pajak ada minus 0,7 persen. Jadi 2025 itu di bawah 2024,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam APBN Kita, Kamis, 8 Januari 2026.
Suahasil menjelaskan, penurunan penerimaan pajak disebabkan oleh kombinasi sejumlah faktor, antara lain moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, hingga kebijakan fiskal yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha.
Baca juga: Karyawan dengan Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Kriterianya
Ia menambahkan, tekanan penerimaan pajak terutama terjadi pada semester I 2025, ketika sebagian besar jenis pajak mengalami kontraksi. Namun, memasuki semester II 2025, penerimaan pajak mulai menunjukkan pemulihan.
Pada Semester I 2025, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan terkoreksi 10,4 persen. Namun pada semester II 2025, PPh Badan kembali tumbuh 2,3 persen dengan realisasi mencapai Rp321,4 triliun.
PPh Orang Pribadi juga mengalami penurunan cukup dalam pada paruh pertama 2025 sebesar 19,4 persen, Pada paruh kedua 2025, jenis pajak ini kembali tumbuh 17,5 persen dengan realisasi Rp248,2 triliun.
Baca juga: Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Pajak, Ini Isinya
Sementara itu, PPh Final terkontraksi 4 persen pada semester I 2025, lalu tumbuh 8 persen pada semester II dengan realisasi Rp345,7 triliun.
Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami penurunan 14,7 persen pada paruh pertama 2025, kemudian tumbuh 2,1 persen pada paruh kedua 2025, sehingga mencapai Rp790,2 triliun.
“Ini dinamika perekonomian yang tecermin di dalam penerimaan pajak kita,” tambah Suahasil.
Pada semester II 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian strategi edukasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Langkah tersebut dinilai berkontribusi terhadap perbaikan penerimaan pajak setelah mengalami tekanan pada semester I 2025. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting DEN mendorong deregulasi untuk menarik relokasi rantai pasok global dan memaksimalkan investasi masuk… Read More
Poin Penting PINTAR BI menjadi satu-satunya kanal resmi pemesanan tukar uang baru 2026 dengan batas… Read More
Poin Penting Netty soroti pesangon eks pekerja Merpati belum tuntas, bahkan diganti surat pengakuan utang… Read More
Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,25% ke 8.289,08 jelang RDG Bank Indonesia, setelah dibuka… Read More
Poin Penting Prabowo klaim Indonesia lebih dulu terapkan efisiensi anggaran dibanding AS, dengan penghematan mencapai… Read More
Poin Penting Dewan Ekonomi Nasional mencatat kredit perbankan (termasuk BPR) hanya tumbuh 7,9 persen yoy,… Read More