Moneter dan Fiskal

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp183,2 Triliun di Agustus 2024

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan kapabeanan dan cukai hingga Agustus 2024 mencapai Rp183,2 triliun atau 57,1 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Capaian ini naik 6,8 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono merinci dari penerimaan tersebut, terdapat realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp33,9 triliun atau 59,1 persen dari target, tumbuh 3,1 persen yoy. Salah satu faktor pertumbuhan ini, yakni didorong oleh penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.

“Pertumbuhan ini didorong oleh naiknya nilai impor sebesar 3,4 persen dan menguatanya nilai tukar USD terhadap rupiah,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Baca juga: Tak Patuhi Aturan DHE, Bea Cukai Blokir 69 Eksportir

Kemudian, realisasi bea keluar sebesar Rp10,9 triliun, melonjak tinggi dengan pertumbuhan 59,3 persen. Adapun komoditas yang berkontribusi besar, yakni bea keluar (BK) tembaga tumbuh 567,8 persen dengan share dari total BK mencapai 77,1 persen.

“Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga. Meskipun di sisi lain terjadi penurunan bea keluar dari produk sawit dampak dari turunnya harga dan volume eskpor,” jelasnya.

Sementara itu, penerimaan dari cukai mencapai Rp138,4 triliun atau 56,2 persen dari target. Capaian ini tumbuh 5,0 persen yoy. 

Pertumbuhan itu, berasal dari cukai hasil tembakau sebesar Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen yoy, dipengaruhi kenaikan produksi hasil tembakau golongan II dan III.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Lalu, realisasi dari Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) penerimaannya tumbuh 11,9 persen atau mencapai Rp5,4 triliun dan cukai Etil Alkohol sebesar Rp93,6 miliar atau tumbuh 21,9 persen sejalan dengan kenaikan produksi.

“Bea Cukai juga terus melakukan penindakan secara konsisten untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dimana pada periode tersebut sebanyak 157,5 juta batang rokok ilegal telah berhasil ditindak,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Libur Lebaran 2026: Ini Jadwal Operasional Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI

Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More

37 mins ago

Pemerintah Efisiensi Anggaran K/L, MBG dan KDMP Tetap Jalan Meski Risiko Perang AS-Iran

Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More

44 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Bertahan Menguat 1 Persen Lebih di Posisi 7.102

Poin Penting IHSG sesi I ditutup naik 1,14% ke level 7.102,20, hampir seluruh sektor menunjukkan… Read More

45 mins ago

Libur Bursa 2026: BEI Tutup Perdagangan 18-24 Maret saat Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BEI menetapkan libur bursa selama lima hari kerja pada 18–24 Maret 2026 terkait… Read More

53 mins ago

Investor Kripto Harus Simak, Ini 5 Strategi Wajib Hadapi Bear Market

Poin Penting Investor berpengalaman melihat penurunan harga aset kripto sebagai kesempatan membeli aset undervalued, terutama… Read More

58 mins ago

Pengaruh Perang Iran terhadap Politik Pemilihan Legislatif Sela AS

Oleh Mahendra Siregar, Pengamat Geopolitik SEPANJANG sejarah 100 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) tidak pernah… Read More

1 hour ago