Moneter dan Fiskal

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp183,2 Triliun di Agustus 2024

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan kapabeanan dan cukai hingga Agustus 2024 mencapai Rp183,2 triliun atau 57,1 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Capaian ini naik 6,8 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono merinci dari penerimaan tersebut, terdapat realisasi penerimaan dari bea masuk sebesar Rp33,9 triliun atau 59,1 persen dari target, tumbuh 3,1 persen yoy. Salah satu faktor pertumbuhan ini, yakni didorong oleh penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.

“Pertumbuhan ini didorong oleh naiknya nilai impor sebesar 3,4 persen dan menguatanya nilai tukar USD terhadap rupiah,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Baca juga: Tak Patuhi Aturan DHE, Bea Cukai Blokir 69 Eksportir

Kemudian, realisasi bea keluar sebesar Rp10,9 triliun, melonjak tinggi dengan pertumbuhan 59,3 persen. Adapun komoditas yang berkontribusi besar, yakni bea keluar (BK) tembaga tumbuh 567,8 persen dengan share dari total BK mencapai 77,1 persen.

“Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga. Meskipun di sisi lain terjadi penurunan bea keluar dari produk sawit dampak dari turunnya harga dan volume eskpor,” jelasnya.

Sementara itu, penerimaan dari cukai mencapai Rp138,4 triliun atau 56,2 persen dari target. Capaian ini tumbuh 5,0 persen yoy. 

Pertumbuhan itu, berasal dari cukai hasil tembakau sebesar Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen yoy, dipengaruhi kenaikan produksi hasil tembakau golongan II dan III.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Lalu, realisasi dari Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) penerimaannya tumbuh 11,9 persen atau mencapai Rp5,4 triliun dan cukai Etil Alkohol sebesar Rp93,6 miliar atau tumbuh 21,9 persen sejalan dengan kenaikan produksi.

“Bea Cukai juga terus melakukan penindakan secara konsisten untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dimana pada periode tersebut sebanyak 157,5 juta batang rokok ilegal telah berhasil ditindak,” paparnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BI Waspadai Dampak Tarif AS, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan terus memonitor perkembangan pasar global dan domestik pasca Presiden… Read More

14 hours ago

Komisi XI Wanti-Wanti Pemerintah Tak Gegabah Tanggapi Tarif Dagang 32 Persen AS

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi… Read More

20 hours ago

DPR Desak Pemerintah Dorong Reformasi WTO usai Tarif AS Naik 32 Persen

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah untuk mendorong Organisasi… Read More

20 hours ago

DPR: Indonesia Jangan Jadi Sasaran Barang Buangan Akibat Kebijakan Trump

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More

1 day ago

Ekspor Terancam, Pemerintah Susun Langkah Hadapi Tarif AS

Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More

2 days ago

Kadin Dorong Presiden Prabowo Negosiasi Tarif Impor AS dengan Trump

Jakarta – Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS), usai Donald Trump… Read More

2 days ago