News Update

Penerima Vaksin Akan di SMS, Kemenkes Pastikan Keamanan Data Masyarakat

Jakarta – Mulai pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menegaskan, bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.

“Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020,” ujar dr Nadia melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Dirinya menjelaskan, kelompok prioritas penerima vaksin pertama adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Menurutnya alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19. “Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur dr Nadia.

Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi. dr. Nadia menyebutkan tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19.

Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta _screening_ sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta, Ini Penjelasan Kemenkeu

Poin Penting: Kurang bayar Rp50 juta dalam SPT Purbaya terjadi akibat selisih pajak terutang dan… Read More

5 mins ago

Net Sell Asing Tembus Rp1,92 Triliun, Saham BBCA, BBRI dan BBNI Paling Banyak Dilego

Poin Penting Net foreign sell tembus Rp1,92 triliun pada 26 Maret 2026, didominasi sektor perbankan,… Read More

19 mins ago

Purbaya Lantik Robert Marbun jadi Sekjen Kemenkeu, Ini Pesannya

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa melantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekjen Kemenkeu, menggantikan Heru Pambudi… Read More

39 mins ago

WSBP Kantongi Pendapatan Usaha Rp1,57 T di 2025, Segmen Ini jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting Pendapatan WSBP 2025 mencapai Rp1,57 triliun, dengan segmen beton precast sebagai kontributor terbesar… Read More

1 hour ago

Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

Poin Penting KPPU putuskan 97 pinjol melanggar aturan Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait penetapan… Read More

4 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini (27/3) Kompak Anjlok, Saatnya Borong?

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Galeri24 dan UBS) kompak turun pada 26 Maret 2026… Read More

5 hours ago