News Update

Penerima Vaksin Akan di SMS, Kemenkes Pastikan Keamanan Data Masyarakat

Jakarta – Mulai pada 31 Desember 2020 lalu, Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat (short messaging service/SMS) kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi yang akan dimulai pada Januari 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid menegaskan, bahwa keamanan data calon penerima vaksin tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir.

“Perlu ditegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020,” ujar dr Nadia melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Dirinya menjelaskan, kelompok prioritas penerima vaksin pertama adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Menurutnya alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19. “Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID,” tutur dr Nadia.

Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi. dr. Nadia menyebutkan tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19.

Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan untuk mengkonfirmasi domisili serta _screening_ sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Namun demikian, bagi peserta yang terkendala oleh jaringan dan tidak melakukan registrasi ulang, maka proses registrasi dan verifikasi dapat dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Update Harga Emas Hari Ini (6/3): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 naik tipis ke Rp3.080.000 per gram, sementara UBS juga naik… Read More

1 hour ago

IHSG Jelang Akhir Pekan Kembali Dibuka Terkoreksi ke Level 7.649

Poin Penting IHSG dibuka terkoreksi ke level 7.649, turun 0,79 persen dari penutupan sebelumnya. Pelemahan… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Ketegangan Timur Tengah jadi Pemicu

Poin Penting Rupiah melemah dan dibuka di Rp16.923 per dolar AS, turun 0,11 persen dari… Read More

2 hours ago

DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Lewat HP

Poin Penting DJP akan meluncurkan aplikasi untuk Android dan iOS dalam dua minggu ke depan.… Read More

2 hours ago

ART RI-AS Diteken, Indonesia Bisa Digugat Banyak Pihak, Ini Alasannya!

Poin Penting Perjanjian ART RI–AS berpotensi digugat di WTO karena dinilai terlalu menguntungkan Amerika Serikat… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Terkoreksi, 4 Saham Ini Layak Dicermati

Poin Penting MNC Sekuritas memproyeksikan IHSG 6 Maret 2026 bisa turun, dengan area koreksi 7.140–7.391.… Read More

3 hours ago