Jakarta–Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam vonis kasasi yang diputus MA hari ini (9/7), SAT ditetapkan bebas. MA menilai Syafruddin tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BDNI dan tindakan tersebut bukan pidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana,” tukas Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta.
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.
Menurut Abdullah, permohonan kasasi SAT dikabukan dan yang bersangkutan terlepas dari segala tuntutan hukum. Masih kata Abdullah, putusan itu membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan. (*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More