Jakarta–Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam vonis kasasi yang diputus MA hari ini (9/7), SAT ditetapkan bebas. MA menilai Syafruddin tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BDNI dan tindakan tersebut bukan pidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana,” tukas Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta.
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.
Menurut Abdullah, permohonan kasasi SAT dikabukan dan yang bersangkutan terlepas dari segala tuntutan hukum. Masih kata Abdullah, putusan itu membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan. (*)
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More