Jakarta–Mahkamah Agung (MA) memutus bebas Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam vonis kasasi yang diputus MA hari ini (9/7), SAT ditetapkan bebas. MA menilai Syafruddin tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BDNI dan tindakan tersebut bukan pidana.
“Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana,” tukas Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta.
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, yakni Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.
Menurut Abdullah, permohonan kasasi SAT dikabukan dan yang bersangkutan terlepas dari segala tuntutan hukum. Masih kata Abdullah, putusan itu membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan. (*)
Poin Penting Tugure merenovasi atap Panti Asuhan Al Arif di Serang yang sebelumnya rusak dan… Read More
Poin Penting LPEM UI menyarankan BI mempertahankan suku bunga 4,75% pada RDG Maret 2026 di… Read More
Poin Penting BNI menambah fasilitas kredit Rp10 triliun kepada Pegadaian, sehingga total pembiayaan mencapai Rp25,1… Read More
Menyambut puncak arus mudik Lebaran, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan delapan Posko Mudik… Read More
Bantuan sebesar Rp60 juta tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-6 IFG sebagai wujud komitmen… Read More
Poin Penting BNI menetapkan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham dari laba bersih tahun… Read More