News Update

Penerbitan EBA-SP Telah Mencapai Rp14,2 Triliun

Jakarta – Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) bukanlah jenis instrumen keuangan yang baru di pasar modal Indonesia. Tercatat instrumen tersebut baru pertama kali dijalankan pada tahun 2015 silam seiring dengan terbitnya POJK 23/POJK.04/2014.

Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Made Bagus Tirthayatra menyebutkan, hingga saat ini total penerbitan EBA-SP telah mencapai Rp 14,2 triliun.

“Produk EBA-SP terus menunjukan perkembangan yang sangat menggembirakan. Kalau kita bandingkan dalam 5 tahun terakhir dari 2014 sampai dengan Juli sampai dgn saat ini 2018 total penerbitan EBA-SP itu mencapai Rp 14,2 triliun,” kata Made di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Made menyebut, saat ini perkembangan produk EBA sudah sangat beragam dan bervariasi. EBA-SP sendiri merupakan instrumen yang diterbitkan dengan portofolio berupa kumpulan piutang. Piutang tersebut diperoleh dari kreditur asal yang sebelumnya mendapat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dari debitur.

Baca juga: SMF Gandeng BNI Sekuritas Luncurkan EBA-SP Ritel

Dimana tercatat untuk saat ini, di Indonesia instrumen keuangan ini baru dikeluarkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) saja.

“Jenis aset yang disekuritasi terus mengalami perkembangan. Kalau kita lihat pada awalnya EBA sekurititasi hanya KPR namun dalam perkembangannya, dalam beberapa tahun terakhir produk yang disekuritasi semakin beragam,” kata Made.

Sebagai informasi, yang terbaru SMF bekerjasama dengan PT BNI Sekuritas menghadirkan layanan transaksi produk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Ritel pertama di Indonesia melalui mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

EBA-SP Ritel merupakan produk investasi pendapatan tetap (fixed income) yang aman dengan likuiditas instrumen investasi yang cukup tinggi dimana penyelesaian (settlement) transaksi pembelian maupun penjualan produk investasi EBA-SP Ritel ini adalah T+1, sehingga nasabah dapat segera melakukan instruksi penarikan dana hasil penjualan setelah jatuh tempo settlement transaksi penjualan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Laba BSI Tumbuh 8,02 Persen Jadi Rp7,57 Triliun di 2025

Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More

15 mins ago

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

2 hours ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

3 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

3 hours ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

3 hours ago