News Update

Penerbitan EBA-SP Telah Mencapai Rp14,2 Triliun

Jakarta – Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) bukanlah jenis instrumen keuangan yang baru di pasar modal Indonesia. Tercatat instrumen tersebut baru pertama kali dijalankan pada tahun 2015 silam seiring dengan terbitnya POJK 23/POJK.04/2014.

Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Made Bagus Tirthayatra menyebutkan, hingga saat ini total penerbitan EBA-SP telah mencapai Rp 14,2 triliun.

“Produk EBA-SP terus menunjukan perkembangan yang sangat menggembirakan. Kalau kita bandingkan dalam 5 tahun terakhir dari 2014 sampai dengan Juli sampai dgn saat ini 2018 total penerbitan EBA-SP itu mencapai Rp 14,2 triliun,” kata Made di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Made menyebut, saat ini perkembangan produk EBA sudah sangat beragam dan bervariasi. EBA-SP sendiri merupakan instrumen yang diterbitkan dengan portofolio berupa kumpulan piutang. Piutang tersebut diperoleh dari kreditur asal yang sebelumnya mendapat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dari debitur.

Baca juga: SMF Gandeng BNI Sekuritas Luncurkan EBA-SP Ritel

Dimana tercatat untuk saat ini, di Indonesia instrumen keuangan ini baru dikeluarkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) saja.

“Jenis aset yang disekuritasi terus mengalami perkembangan. Kalau kita lihat pada awalnya EBA sekurititasi hanya KPR namun dalam perkembangannya, dalam beberapa tahun terakhir produk yang disekuritasi semakin beragam,” kata Made.

Sebagai informasi, yang terbaru SMF bekerjasama dengan PT BNI Sekuritas menghadirkan layanan transaksi produk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Ritel pertama di Indonesia melalui mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

EBA-SP Ritel merupakan produk investasi pendapatan tetap (fixed income) yang aman dengan likuiditas instrumen investasi yang cukup tinggi dimana penyelesaian (settlement) transaksi pembelian maupun penjualan produk investasi EBA-SP Ritel ini adalah T+1, sehingga nasabah dapat segera melakukan instruksi penarikan dana hasil penjualan setelah jatuh tempo settlement transaksi penjualan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

40 seconds ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

42 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

1 hour ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

3 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

5 hours ago