News Update

Penerbitan EBA-SP Telah Mencapai Rp14,2 Triliun

Jakarta – Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) bukanlah jenis instrumen keuangan yang baru di pasar modal Indonesia. Tercatat instrumen tersebut baru pertama kali dijalankan pada tahun 2015 silam seiring dengan terbitnya POJK 23/POJK.04/2014.

Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Made Bagus Tirthayatra menyebutkan, hingga saat ini total penerbitan EBA-SP telah mencapai Rp 14,2 triliun.

“Produk EBA-SP terus menunjukan perkembangan yang sangat menggembirakan. Kalau kita bandingkan dalam 5 tahun terakhir dari 2014 sampai dengan Juli sampai dgn saat ini 2018 total penerbitan EBA-SP itu mencapai Rp 14,2 triliun,” kata Made di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Made menyebut, saat ini perkembangan produk EBA sudah sangat beragam dan bervariasi. EBA-SP sendiri merupakan instrumen yang diterbitkan dengan portofolio berupa kumpulan piutang. Piutang tersebut diperoleh dari kreditur asal yang sebelumnya mendapat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dari debitur.

Baca juga: SMF Gandeng BNI Sekuritas Luncurkan EBA-SP Ritel

Dimana tercatat untuk saat ini, di Indonesia instrumen keuangan ini baru dikeluarkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) saja.

“Jenis aset yang disekuritasi terus mengalami perkembangan. Kalau kita lihat pada awalnya EBA sekurititasi hanya KPR namun dalam perkembangannya, dalam beberapa tahun terakhir produk yang disekuritasi semakin beragam,” kata Made.

Sebagai informasi, yang terbaru SMF bekerjasama dengan PT BNI Sekuritas menghadirkan layanan transaksi produk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Ritel pertama di Indonesia melalui mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

EBA-SP Ritel merupakan produk investasi pendapatan tetap (fixed income) yang aman dengan likuiditas instrumen investasi yang cukup tinggi dimana penyelesaian (settlement) transaksi pembelian maupun penjualan produk investasi EBA-SP Ritel ini adalah T+1, sehingga nasabah dapat segera melakukan instruksi penarikan dana hasil penjualan setelah jatuh tempo settlement transaksi penjualan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

13 mins ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

40 mins ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

58 mins ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

2 hours ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

5 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

6 hours ago