News Update

Penerbitan EBA-SP Telah Mencapai Rp14,2 Triliun

Jakarta – Efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) bukanlah jenis instrumen keuangan yang baru di pasar modal Indonesia. Tercatat instrumen tersebut baru pertama kali dijalankan pada tahun 2015 silam seiring dengan terbitnya POJK 23/POJK.04/2014.

Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Made Bagus Tirthayatra menyebutkan, hingga saat ini total penerbitan EBA-SP telah mencapai Rp 14,2 triliun.

“Produk EBA-SP terus menunjukan perkembangan yang sangat menggembirakan. Kalau kita bandingkan dalam 5 tahun terakhir dari 2014 sampai dengan Juli sampai dgn saat ini 2018 total penerbitan EBA-SP itu mencapai Rp 14,2 triliun,” kata Made di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Made menyebut, saat ini perkembangan produk EBA sudah sangat beragam dan bervariasi. EBA-SP sendiri merupakan instrumen yang diterbitkan dengan portofolio berupa kumpulan piutang. Piutang tersebut diperoleh dari kreditur asal yang sebelumnya mendapat pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) dari debitur.

Baca juga: SMF Gandeng BNI Sekuritas Luncurkan EBA-SP Ritel

Dimana tercatat untuk saat ini, di Indonesia instrumen keuangan ini baru dikeluarkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) saja.

“Jenis aset yang disekuritasi terus mengalami perkembangan. Kalau kita lihat pada awalnya EBA sekurititasi hanya KPR namun dalam perkembangannya, dalam beberapa tahun terakhir produk yang disekuritasi semakin beragam,” kata Made.

Sebagai informasi, yang terbaru SMF bekerjasama dengan PT BNI Sekuritas menghadirkan layanan transaksi produk Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Ritel pertama di Indonesia melalui mekanisme perdagangan di pasar sekunder.

EBA-SP Ritel merupakan produk investasi pendapatan tetap (fixed income) yang aman dengan likuiditas instrumen investasi yang cukup tinggi dimana penyelesaian (settlement) transaksi pembelian maupun penjualan produk investasi EBA-SP Ritel ini adalah T+1, sehingga nasabah dapat segera melakukan instruksi penarikan dana hasil penjualan setelah jatuh tempo settlement transaksi penjualan.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

20 mins ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

2 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

2 hours ago

Jelang Pilpres AS, Harris dan Trump Bersaing Ketat dengan Selisih Suara Tipis

Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More

3 hours ago

Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More

4 hours ago

Simak! Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More

4 hours ago