Categories: Keuangan

Penerapan Suptech dan Regtech Untuk Minimalisir Risiko Digitalisasi di IJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menerapkan pengawasan berbasis teknologi (supervisory technology suptech) dan regulasi berbasis teknologi (regulatory technology/ regtech) dalam Industri Jasa Keuangan (IJK). Wakil Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengungkapkan penerapan teknologi dalam pengawasan adalah upaya regulator untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.

“OJK juga sudah mulai menerapkan supervisory technology dan regulatory technology. Ini adalah penggunaan teknologi dalam melakukan pengawasan oleh otoritas sehingga bisa match dengan perkembangan industri dan pengawasan lebih efisien,” jelas Nurhaida pada sambutan virtualnya, Kamis, 31 Maret 2022.

Nurhaida mengungkapkan, penerapan suptech dan regtech akan mampu meminimalisir risiko perkembangan digitalisasi pada Industri Keuangan. Ia mencontohkan salah satu regulatory compliance yang diterapkan dalam IJK adalah menerapkan batasan sesuai ketentuan regulasi dalam sebuah sistem atau aplikasi.

“Fintech misalnya, ada ketentuan berdasarkan POJK 77 bahwa maksimum peminjaman kepada nasabah adalah Rp2 miliar. Dalam aplikasi P2P harus diberikan batasan tersebut. Jadi, ketika ada permintaan diatas batas tersebut, secara otomatis akan ditolak sistem,” jelasnya

Sejak 2020, OJK setidaknya sudah menerapkan 10 inisiatif suptech dan regtech yang diterapkan OJK. 5 suptech yang diterapkan antara lain adalah, data analytics, text report mining, customer support, e-reporting, dan e-licensing. Sementara, 5 regtech lainnya yaitu, e-kyc, e-regulatory compliance, fraud detection, e-reporting, dan risk management.

Lebih jauh, Nurhaida berharap agar setiap pelaku industri jasa keuangan dapat beradaptasi dengan regulasi yang ada. Banyaknya aturan yang muncul bertujuan untuk beradaptasi sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Saat ini lembaga jasa keuangan dituntut untuk semakin arif dalam memahami berbagai regulasi. Lembaga jasa keuangan kita harapkan semakin paham tentang berbagai regulasi ini dan menjadi bagian dari pengaturan dan pengawasan,” ucapnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More

2 hours ago

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

2 hours ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

6 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

7 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

8 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

8 hours ago