Categories: Keuangan

Penerapan Suptech dan Regtech Untuk Minimalisir Risiko Digitalisasi di IJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menerapkan pengawasan berbasis teknologi (supervisory technology suptech) dan regulasi berbasis teknologi (regulatory technology/ regtech) dalam Industri Jasa Keuangan (IJK). Wakil Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengungkapkan penerapan teknologi dalam pengawasan adalah upaya regulator untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.

“OJK juga sudah mulai menerapkan supervisory technology dan regulatory technology. Ini adalah penggunaan teknologi dalam melakukan pengawasan oleh otoritas sehingga bisa match dengan perkembangan industri dan pengawasan lebih efisien,” jelas Nurhaida pada sambutan virtualnya, Kamis, 31 Maret 2022.

Nurhaida mengungkapkan, penerapan suptech dan regtech akan mampu meminimalisir risiko perkembangan digitalisasi pada Industri Keuangan. Ia mencontohkan salah satu regulatory compliance yang diterapkan dalam IJK adalah menerapkan batasan sesuai ketentuan regulasi dalam sebuah sistem atau aplikasi.

“Fintech misalnya, ada ketentuan berdasarkan POJK 77 bahwa maksimum peminjaman kepada nasabah adalah Rp2 miliar. Dalam aplikasi P2P harus diberikan batasan tersebut. Jadi, ketika ada permintaan diatas batas tersebut, secara otomatis akan ditolak sistem,” jelasnya

Sejak 2020, OJK setidaknya sudah menerapkan 10 inisiatif suptech dan regtech yang diterapkan OJK. 5 suptech yang diterapkan antara lain adalah, data analytics, text report mining, customer support, e-reporting, dan e-licensing. Sementara, 5 regtech lainnya yaitu, e-kyc, e-regulatory compliance, fraud detection, e-reporting, dan risk management.

Lebih jauh, Nurhaida berharap agar setiap pelaku industri jasa keuangan dapat beradaptasi dengan regulasi yang ada. Banyaknya aturan yang muncul bertujuan untuk beradaptasi sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Saat ini lembaga jasa keuangan dituntut untuk semakin arif dalam memahami berbagai regulasi. Lembaga jasa keuangan kita harapkan semakin paham tentang berbagai regulasi ini dan menjadi bagian dari pengaturan dan pengawasan,” ucapnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

4 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

5 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

5 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

11 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

12 hours ago