News Update

Penerapan Standarisasi SPPUR Dilakukan Secara Bertahap

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyepakati 3 (tiga) langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).

Tercatat, pada saat ini jumlah SDM yang akan mengikuti standarisasi tersebut mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level. Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020. Pelaku SPPUR adalah SDM di bank dan lembaga non bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, bahwa sinergi, transformasi, dan inovasi merupakan 3 (tiga) aspek utama dalam menyikapi menurunnya globalisasi dan berkembangnya digitalisasi pada saat ini. “Jadi nantinya tak hanya pegawai, merchant bisa jadi tingkatkan kompetensi, standarisasi dan sekaligus berkerjasama dengan industri dan juga dibidang lain, pariwisata, industri itu yang kami lakukan,” kata Perry di Jakarta, Senin 9 Maret 2020.

Sebagai informasi, penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga pada hari ini (9/3) di Jakarta.

Ketiga langkah yang telah disiapkan BI dan Kemnaker tersebut adalah: (1) pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR; (2) percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi; dan (3) pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Insyalah bisa dilakukan sebab sudah disiapkan sejak lama dan industri siap dan Insyaalah bisa terus memajukan SDM,” tukas Perry. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

13 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

23 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago